Fiqh Shalat: Pengertian Shalat, Hukum Mengingkari dan Meninggalkannya
Pengertian Shalat, Hukum Mengingkari dan Meninggalkannya
Shalat merupakan tiang agama. Shalat adalah
ibadah yang pertama kali dihisab oleh Allah SWT di akhirat nanti.
Shalat juga merupakan ibadah yang dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar dari seorang hamba, tentu dengan catatan shalat yang
dikerjakan sesuai dengan rukun, syarat dan ketentuannya serta khusyuk.
Kali ini penulis akan menjelaskan secara lengkap tentang pengertian
shalat,orang yang diwajibkan, hukum mengingkari dan meninggalkannya.
Berikut penjelasannya.
Pengertian Shalat
Secara bahasa shalat diartikan dengan doa.
Sedangkan pada istilah, shalat adalah segala perkataan dan perbuatan yang
diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.
Perintah shalat diwajibkan oleh Allah SWT pada
malam isra`, yaitu 10 tahun 3 bulan setelah kenabian, tepatnya pada malam 27
rajab.
Namun, pelaksanakan belum diwajibkan pada shalat shubuh saat itu karena tata caranya belum diketahui.
Orang yang Diwajibkan Shalat
Shalat lima waktu diwajibkan kepada manusia
yang memenuhi sifat berikut:
1. Muslim
2. Baligh
3. Berakal
4. Thahir
Penjelasan
Shalat tidak wajib dilaksanakan bagi anak
kecil yang belum baligh. Namun orang tua dan juga kakek neneknya, wajib
memerintahkan anak dan cucunya yang mumayiz untuk melaksanakan shalat dengan
melengkapi segala rukun serta syaratnya, walaupun shalat qadha.
Bila anak sudah beumur 7 tahun maka wajib bagi
orang tua dan juga kakek nenek memerintahkannya untuk melaksanakan shalat (dan
shalat qadha), walaupun belum mumayiz.
Mumayiz adalah anak kecil yang telah bisa
makan, minum dan beristinja dengan sendirinya.
Bila anak sudah berumur 10 tahun maka
dibolehkan bagi orang tua untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai
bila meninggalkan shalat atau rukun dan syaratnya, walaupun itu shalat qadha.
Sebagaimana hadis shahih riwayat Abu Daud dan
lainnya bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
مُرُّوْا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ
سَبْعَ سِنِيْنَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِيْنَ فَاضْرِبُوْا عَلَيْهَا
“Perintahkan anak-anak mengerjakan shalat apabila telah sampai
umur 7 tahun dan jika dia telah sampai usia 10 tahun maka pukullah karenanya.”
Imam Nawawi menjelaskan di dalam syarah
muhadzdzab dengan mengatakan: “memerintah dan memukul adalah kewajiban wali,
baik itu bapak ataupun kakeknya, wali karena wasiat ataupun penanggung jawab
dari pihak qadhi.”
Imam Nawawi juga menjelaskan di dalam kitab
Raudhah dengan mengatakan: “wajib bagi bapak dan ibu untuk mengajarkan
anak-anak mereka bersuci dan shalat setelah sampai usianya 7 tahun dan memukul
anak-anak mereka bila meninggalkannya pada saat usia 10 tahun.
Orang kafir tidak diwajibkan shalat sebagai
kewajiban yang dituntut di dunia karena shalatnya tidak sah. Namun ia
diwajibkan shalat sebagai kewajiban yang berakibat siksaan di akhirat karena
meninggalkannya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ilmu ushul fiqh.
Hal ini karena mereka dapat mengerjakannya
dengan cara masuk islam. Berbeda halnya dengan anak-anak, perempuan haid dan
nifas.
Bila orang kafir masuk islam, shalat yang ia
tinggalkan tidak wajib qadha. Berbeda halnya dengan murtad (keluar dari islam),
ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan.
Qadha juga tidak wajib bagi perempuan yang
sedang haid, nifas, orang gila dan pitam, kecuali orang yang mabuk karena
maksiatnya dengan meminum minuman yang memabukkan.
Namun apabila ia tidak mengetahui bahwa
minuman itu memabukkan maka shalatnya tidak wajib qadha.
Jika sebab-sebab di atas (kafir, haid,
anak-anak, gila dan pitam) hilang dan waktu masih tersisa seukuran takbiratul
ihram maka shalat wajib dikerjakan walaupun tidak mendapatkan masa bersuci.
Bila seseorang memungkinkan takbir pada akhir
waktu asar maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur. Begitu juga bila seseorang
memungkinkan takbir pada akhir waktu isya maka ia wajib melaksanakan shalat
magrib.
Hal ini karena waktu shalat yang kedua
merupakan waktu shalat pertama dalam membolehkan jamak (mengerjakan 2 shalat
pada salah satu waktu di antara keduanya). Maka begitu juga dalam hal
kewajiban.
Jika seseorang haid, gila atau pingsan pada
awal waktu maka shalatnya wajib bila saat itu ia dalam keadaan suci dari hadas
karena memungkinkan baginya untuk melaksanakan shalat.
Namun apabila tidak memungkinkan untuk
melaksanakan shalat, seperti tidak suci sebelum masuknya waktu, maka shalatnya
tidak wajib sebagaimana orang bertayamum yang disyaratkan masuknya waktu.
Hukum Mengingkari Kewajiban dan Meninggalkannya
Orang yang mengingkari kewajiban shalat
hukumnya kafir karena kewajiban shalat sudah maklum dalam agama secara pasti (aksioma).
Sesuatu yang maklum dalam agama secara pasti (aksioma) maka hukum mengingkarinya adalah kafir.
Orang islam yang telah dibebankan dengan
kewajiban shalat, apabila menunda-nunda shalat dengan sengaja hingga melewati
waktu jamak maka wajib had bila ia meninggalkannya karena malas, yakin dengan
kewajiban shalat dan tidak mau bertaubat setelah diperintahkan taubat oleh
pemimpin atau penggantinya (kaki tangan pemimpin).
Namun apabila ia mengingkari kewajiban shalat,
yakni dihukumkan kafir (sebagaimana penjelasan sebelumnya) maka orang tersebut
dibunuh, tidak dimandikan, tidak dishalatkan bahkan tidak dikuburkan pada
pemakaman orang islam.
Adapun orang yang berhak mengeksekusi atau
memberikan sanksi adalah para pemimpin atau penggantinya (kaki tangan
pemimpin).
Wallahu A’lam bi al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Fath al-Muin
Ianah al-Thalibin
Kanz al-Raghibin
Posting Komentar