Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Fiqh Shalat: Pengertian Shalat, Hukum Mengingkari dan Meninggalkannya

Daftar Isi

Pengertian Shalat, Hukum Mengingkari dan Meninggalkannya

Shalat merupakan tiang agama. Shalat adalah ibadah yang pertama kali dihisab oleh Allah SWT di akhirat nanti.

Shalat juga merupakan ibadah yang dapat mencegah perbuatan keji dan mungkar dari seorang hamba, tentu dengan catatan shalat yang dikerjakan sesuai dengan rukun, syarat dan ketentuannya serta khusyuk.

Kali ini penulis akan menjelaskan secara lengkap tentang pengertian shalat,orang yang diwajibkan, hukum mengingkari dan meninggalkannya.

Berikut penjelasannya.

Pengertian Shalat

Secara bahasa shalat diartikan dengan doa. Sedangkan pada istilah, shalat adalah segala perkataan dan perbuatan yang diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam.

Perintah shalat diwajibkan oleh Allah SWT pada malam isra`, yaitu 10 tahun 3 bulan setelah kenabian, tepatnya pada malam 27 rajab.

Namun, pelaksanakan belum diwajibkan pada shalat shubuh saat itu karena tata caranya belum diketahui.

Orang yang Diwajibkan Shalat

Shalat lima waktu diwajibkan kepada manusia yang memenuhi sifat berikut:

1. Muslim

2. Baligh

3. Berakal

4. Thahir

Penjelasan

Shalat tidak wajib dilaksanakan bagi anak kecil yang belum baligh. Namun orang tua dan juga kakek neneknya, wajib memerintahkan anak dan cucunya yang mumayiz untuk melaksanakan shalat dengan melengkapi segala rukun serta syaratnya, walaupun shalat qadha.

Bila anak sudah beumur 7 tahun maka wajib bagi orang tua dan juga kakek nenek memerintahkannya untuk melaksanakan shalat (dan shalat qadha), walaupun belum mumayiz.

Mumayiz adalah anak kecil yang telah bisa makan, minum dan beristinja dengan sendirinya.

Bila anak sudah berumur 10 tahun maka dibolehkan bagi orang tua untuk memukulnya dengan pukulan yang tidak melukai bila meninggalkan shalat atau rukun dan syaratnya, walaupun itu shalat qadha.

Sebagaimana hadis shahih riwayat Abu Daud dan lainnya bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:

مُرُّوْا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِيْنَ وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِيْنَ فَاضْرِبُوْا عَلَيْهَا

“Perintahkan anak-anak mengerjakan shalat apabila telah sampai umur 7 tahun dan jika dia telah sampai usia 10 tahun maka pukullah karenanya.”

Imam Nawawi menjelaskan di dalam syarah muhadzdzab dengan mengatakan: “memerintah dan memukul adalah kewajiban wali, baik itu bapak ataupun kakeknya, wali karena wasiat ataupun penanggung jawab dari pihak qadhi.”

Imam Nawawi juga menjelaskan di dalam kitab Raudhah dengan mengatakan: “wajib bagi bapak dan ibu untuk mengajarkan anak-anak mereka bersuci dan shalat setelah sampai usianya 7 tahun dan memukul anak-anak mereka bila meninggalkannya pada saat usia 10 tahun.

Orang kafir tidak diwajibkan shalat sebagai kewajiban yang dituntut di dunia karena shalatnya tidak sah. Namun ia diwajibkan shalat sebagai kewajiban yang berakibat siksaan di akhirat karena meninggalkannya sebagaimana yang telah dijelaskan dalam ilmu ushul fiqh.

Hal ini karena mereka dapat mengerjakannya dengan cara masuk islam. Berbeda halnya dengan anak-anak, perempuan haid dan nifas. 

Bila orang kafir masuk islam, shalat yang ia tinggalkan tidak wajib qadha. Berbeda halnya dengan murtad (keluar dari islam), ia wajib mengqadha shalat yang ia tinggalkan.

Qadha juga tidak wajib bagi perempuan yang sedang haid, nifas, orang gila dan pitam, kecuali orang yang mabuk karena maksiatnya dengan meminum minuman yang memabukkan.

Namun apabila ia tidak mengetahui bahwa minuman itu memabukkan maka shalatnya tidak wajib qadha.

Jika sebab-sebab di atas (kafir, haid, anak-anak, gila dan pitam) hilang dan waktu masih tersisa seukuran takbiratul ihram maka shalat wajib dikerjakan walaupun tidak mendapatkan masa bersuci.

Bila seseorang memungkinkan takbir pada akhir waktu asar maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur. Begitu juga bila seseorang memungkinkan takbir pada akhir waktu isya maka ia wajib melaksanakan shalat magrib.

Hal ini karena waktu shalat yang kedua merupakan waktu shalat pertama dalam membolehkan jamak (mengerjakan 2 shalat pada salah satu waktu di antara keduanya). Maka begitu juga dalam hal kewajiban.

Jika seseorang haid, gila atau pingsan pada awal waktu maka shalatnya wajib bila saat itu ia dalam keadaan suci dari hadas karena memungkinkan baginya untuk melaksanakan shalat.

Namun apabila tidak memungkinkan untuk melaksanakan shalat, seperti tidak suci sebelum masuknya waktu, maka shalatnya tidak wajib sebagaimana orang bertayamum yang disyaratkan masuknya waktu.

Hukum Mengingkari Kewajiban dan Meninggalkannya

Orang yang mengingkari kewajiban shalat hukumnya kafir karena kewajiban shalat sudah maklum dalam agama secara pasti (aksioma).

Sesuatu yang maklum dalam agama secara pasti (aksioma) maka hukum mengingkarinya adalah kafir.

Orang islam yang telah dibebankan dengan kewajiban shalat, apabila menunda-nunda shalat dengan sengaja hingga melewati waktu jamak maka wajib had bila ia meninggalkannya karena malas, yakin dengan kewajiban shalat dan tidak mau bertaubat setelah diperintahkan taubat oleh pemimpin atau penggantinya (kaki tangan pemimpin).

Namun apabila ia mengingkari kewajiban shalat, yakni dihukumkan kafir (sebagaimana penjelasan sebelumnya) maka orang tersebut dibunuh, tidak dimandikan, tidak dishalatkan bahkan tidak dikuburkan pada pemakaman orang islam.

Adapun orang yang berhak mengeksekusi atau memberikan sanksi adalah para pemimpin atau penggantinya (kaki tangan pemimpin).

 

Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 

 

Sumber:

Fath al-Muin

Ianah al-Thalibin

Kanz al-Raghibin


Posting Komentar