Istinja dan Etika Pelaksanaannya (Fiqh Thaharah)
Istinja dan Etika Pelaksanaannya
Istinja adalah menghilangkan najis yang keluar
dari qubul dan dubur menggunakan air atau batu yang tentunya mempunyai
ketentuan-ketentuan tersendiri.
Istinja merupakan salah satu bagian terpenting dalam sebuah ibadah, khususnya shalat karena shalat tidak sah bila istinja tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan. Hal ini tentunya karena shalat disyaratkan bersih atau suci daripada hadas dan juga najis.
Pada kesempatan ini, penulis akan menjelasakan
persoalan istinja dan beberapa hal yang mempunyai kaitan dengan istinja.
Hukum Beristinja dan Alat yang Digunakan
Beristinja ketika telah selesai buang air,
baik itu buang air besar maupun air kecil, hukumnya adalah wajib.
Adapun alat atau media yang digunakan dalam
beristinja ada 2, yaitu:
1. Air
2. Batu
Istinja yang afdhal adalah istija dengan air
karena air dapat menghilangkan zat dan bekasan najis berbeda halnya dengan batu.
Namun yang lebih afdhal adalah istinja dengan batu kemudian diiringi dengan
air.
Air yang digunakan dalam beristinja adalah air
yang suci menyucikan, yang mana hal ini telah penulis jelaskan pada postingan sebelumnya.
Adapun beristinja dengan menggunakan batu,
terdapat beberapa ketentuan. Berikut penjelasannya.
Ketentuan Beristinja dengan Batu
· Najis tidak kering
· Najis tidak berpindah dari posisinya ketika
keluar
· Tidak terkena najis lain
· Tidak berhamburan melewati shafhah (sekitar
lubang) pada buang air besar dan tidak melewati hasyafah (ujung zakar) pada buang
air kecil.
· Tidak bersambung dengan najis yang melewati shafhah
dan hasyafah.
· Tiga kali sapuan (bila tidak bersih diwajibkan
melebihinya sampai bersih dan disunnahkan dengan jumlah yang ganjil)
Sesuatu yang sama maknanya dengan batu boleh
digunakan untuk beristinja dengan ketentuan yang sama seperti beristinja dengan
batu.
Yakni, setiap benda padat kasar suci tidak
dihormati (dihargai) dan juga kulit yang telah disimak.
Adab atau Etika dalam Beristinja
· Masuk ke dalam tempat beristinja dengan kaki
kanan dan keluar dengan kaki kiri
· Menggunakan tangan kiri
· Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan zikir
· Bertumpu pada kaki kiri sambil duduk
· Tidak menghadap dan membelakangi kiblat (diharamkan
bila beristinja di lapangan yang tidak tertutup dengan benda, begitu juga di dalam
bangunan kecuali tempat yang disediakan untuk buang air)
· Menjauh dari keramaian (bila beristinja di
lapangan)
· Tidak buang air kecil pada air yang tenang
· Tidak buang air kecil ke dalam lubang
· Tidak pada tempat bertiup angin
· Tidak pada tempat yang biasanya banyak orang ngobrol
dan juga jalanan
· Tidak di bawah pohon
· Tidak berbicara
· Tidak pada tempat ia buang air (pindah pada
tempat yang sekiranya tidak terkena percikan)
· Istibra (dengan berdehem, manarik zakar dan
lain-lain) setelah beristinja
· Membaca do’a ketika masuk dan keluar dari
tempat buang air
Doa
Ketika Masuk
بِاسْمِ اللّهِ اللّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ
مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ
Ketika Keluar
غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِيْ أَذْهَبَ
عَنِّي الْأَذَى وَعَافَنِيْ
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Fath al-Qarib
Minhaj al-Thalibin
Kanz al-Raghibin
Posting Komentar