Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Istinja dan Etika Pelaksanaannya (Fiqh Thaharah)

Daftar Isi

Istinja dan Etika Pelaksanaannya

Istinja adalah menghilangkan najis yang keluar dari qubul dan dubur menggunakan air atau batu yang tentunya mempunyai ketentuan-ketentuan tersendiri.

Istinja merupakan salah satu bagian terpenting dalam sebuah ibadah, khususnya shalat karena shalat tidak sah bila istinja tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan. Hal ini tentunya karena shalat disyaratkan bersih atau suci daripada hadas dan juga najis.

Pada kesempatan ini, penulis akan menjelasakan persoalan istinja dan beberapa hal yang mempunyai kaitan dengan istinja.

Hukum Beristinja dan Alat yang Digunakan

Beristinja ketika telah selesai buang air, baik itu buang air besar maupun air kecil, hukumnya adalah wajib.

Adapun alat atau media yang digunakan dalam beristinja ada 2, yaitu:

1. Air

2. Batu

Istinja yang afdhal adalah istija dengan air karena air dapat menghilangkan zat dan bekasan najis berbeda halnya dengan batu. Namun yang lebih afdhal adalah istinja dengan batu kemudian diiringi dengan air.

Air yang digunakan dalam beristinja adalah air yang suci menyucikan, yang mana hal ini telah penulis jelaskan pada postingan sebelumnya.

Adapun beristinja dengan menggunakan batu, terdapat beberapa ketentuan. Berikut penjelasannya.

Ketentuan Beristinja dengan Batu

·  Najis tidak kering

·  Najis tidak berpindah dari posisinya ketika keluar

·  Tidak terkena najis lain

·  Tidak berhamburan melewati shafhah (sekitar lubang) pada buang air besar dan tidak melewati hasyafah (ujung zakar) pada buang air kecil.

·  Tidak bersambung dengan najis yang melewati shafhah dan hasyafah.

·  Tiga kali sapuan (bila tidak bersih diwajibkan melebihinya sampai bersih dan disunnahkan dengan jumlah yang ganjil)

Sesuatu yang sama maknanya dengan batu boleh digunakan untuk beristinja dengan ketentuan yang sama seperti beristinja dengan batu.

Yakni, setiap benda padat kasar suci tidak dihormati (dihargai) dan juga kulit yang telah disimak.

Adab atau Etika dalam Beristinja

·  Masuk ke dalam tempat beristinja dengan kaki kanan dan keluar dengan kaki kiri

·  Menggunakan tangan kiri

·  Tidak membawa sesuatu yang bertuliskan zikir

·  Bertumpu pada kaki kiri sambil duduk

·  Tidak menghadap dan membelakangi kiblat (diharamkan bila beristinja di lapangan yang tidak tertutup dengan benda, begitu juga di dalam bangunan kecuali tempat yang disediakan untuk buang air)

·  Menjauh dari keramaian (bila beristinja di lapangan)

·  Tidak buang air kecil pada air yang tenang

·  Tidak buang air kecil ke dalam lubang

·  Tidak pada tempat bertiup angin

·  Tidak pada tempat yang biasanya banyak orang ngobrol dan juga jalanan

·  Tidak di bawah pohon

·  Tidak berbicara

·  Tidak pada tempat ia buang air (pindah pada tempat yang sekiranya tidak terkena percikan)

·  Istibra (dengan berdehem, manarik zakar dan lain-lain) setelah beristinja

·  Membaca do’a ketika masuk dan keluar dari tempat buang air

Doa

Ketika Masuk

بِاسْمِ اللّهِ اللّهُمَّ إِنِّي أَعُوْذُبِكَ مِنَ الْخُبُثِ وَالْخَبَائِثِ

Ketika Keluar

غُفْرَانَكَ الْحَمْدُ لِلّهِ الَّذِيْ أَذْهَبَ عَنِّي الْأَذَى وَعَافَنِيْ

 

Semoga bermanfaat...

 

Sumber:

Fath al-Qarib

Minhaj al-Thalibin

Kanz al-Raghibin


Posting Komentar