Macam-Macam Air: Pembagian serta Hukum Memakainya Untuk Bersuci
Macam-Macam Air Serta Hukumnya
Selaku hamba, kita dituntut untuk bersuci,
baik itu bersuci daripada kotoran yang zhahir (terlihat) maupun batin (kotoran
hati). Hal ini terbukti dari berbagai dalil yang memerintahkan manusia untuk
membersihkan diri dan juga membersihkan hati dari berbagai kotoran.
Air adalah salah satu bagian dari media untuk
bersuci, baik itu bersuci daripada hadas maupun najis. Sebagaimana yang telah
kita ketahui bahwa salah satu daripada syarat sahnya shalat adalah bersuci
daripada hadas dan juga najis.
Hal ini membuktikan bahwa air memiliki peran
yang sangat penting bagi manusia dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.
Pada kesempatan ini, penulis akan menjelaskan
berbagai jenis air dan juga perannya dalam bersuci.
Pembagian Air
Pada dasarnya air terbagi kepada 4 macam,
yaitu:
1. Suci menyucikan
dan tidak makruh memakainya
2. Suci menyucikan
tapi makruh memakainya
3. Suci namun
tidak menyucikan
4. Tidak suci
Suci Menyucikan dan Tidak Makruh Memakainya
Air yang suci menyucikan dan tidak dimakruhkan
memakainya adalah air muthlaq.
Air yang digolongkan kepada air muthlaq adalah
air yang disebutkan tanpa menggunakan kait dan juga air yang dikaitkan namanya
namun kait tersebut untuk menyesuaikan dengan kenyataan seperti air laut.
Suci Menyucikan Tapi Makruh Memakainya
Air yang suci menyucikan tapi dimakruhkan
memakainya adalah air musyammas (dipanaskan).
Air yang digolongkan kepada air musyammas
adalah air yang panas disebabkan oleh sinar matahari. Berbeda bila dipanaskan
dengan menggunakan api maka tidak dimakruhkan memakainya.
Dalam kitab Kanz al-Raghibin disebutkan bahwa
air musyammas tersebut adalah air yang berada pada negeri yang tingkat panasnya
sangat tinggi seperti negeri hijaz pada bejana yang tercetak seperti besi.
Matahari yang panas dapat memisahkan lemak
dari bejana dan naik ke atas permukaan air. Bila lemak tersebut bersentuhan
dengan kulit maka lemak mengendap di badan yang dapat menyebabkan darah
terhenti sehingga timbul penyakit yang dinamakan dengan supak.
Suci Namun Tidak Menyucikan
Air yang suci namun tidak menyucikan adalah
air musta’mal.
Air musta’mal adalah air yang telah digunakan
untuk bersuci, baik itu bersuci daripada hadas maupun najis, walaupun air tidak
berubah.
Hukum air yang telah berubah akan penulis
jelaskan nantinya di akhir pembahasan.
Tidak Suci
Air yang tidak suci adalah air yang mutanajjis
(terkena najis).
Air yang digolongkan tidak suci terbagi 2,
yaitu:
1. Terkena najis
dan tidak sampai ukurannya 2 kulah, baik itu berubah maupun tidak.
2. Terkena najis
dan sampai ukurannya dua kulah namun terjadi perubahan pada air.
Keterangan
· Dua kulah adalah ukurannya lebih kurang 500
rithal baghdad atau 270 liter.
· Perubahan yang dimaksudkan adalah warna, rasa
dan bau
Bentuk Air yang Menyucikan (tidak makruh)
Air yang boleh digunakan untuk bersuci terbagi
7 macam, yaitu:
1. Air hujan
2. Air laut
3. Air sungai
4. Air sumur
5. Air mata air
6. Air salju
7. Air embun
Hukum Air yang Telah Berubah
Perubahan yang akan dijelaskan di sini tentunya
pada air 2 kulah atau lebih karena persoalan perubahan yang terjadi pada air yang kuranag dari dua kulah telah penulis
jelaskan sebelumnya.
Perubahan yang terjadi pada air 2 kulah terbagi
kepada 2, yaitu:
1. Dapat mencegah
nama air (kemutlaqan air)
2. Tidak dapat mencegah
nama air (kemutlaqan air)
Perubahan yang dapat mencegah kemutlaqan air,
dapat memberi efek hukum bagi air.
Perubahan ini disebabkan dengan sesuatu yang dapat
dihindari, yang mana sesuatu tersebut larut (tidak dapat dibedakan oleh mata) serta
suci. Hukum air tersebut adalah suci namun tidak menyucikan.
Seperti contoh air yang sudah bercampur dengan
za’faran yang dapat mencegah kemuthlaqan air.
Adapun perubahan yang tidak dapat mencegah
kemutlaqan air karena sedikitnya, tidak dapat memberi efek hukum bagi air.
Dalam artian air tetap dalam keadaannya semula, yakni suci menyucikan.
Perubahan air dengan sebab sesuatu yang tidak dapat
dihindari, yang mana sesuatu tersebut larut (tidak dapat dibedakan oleh mata) serta
suci maka digolongkan kepada perubahan air yang tidak dapat mencegah kemutlaqannya.
Walaupun perubahan yang terjadi menyamai perubahan yang dapat mencegah
kemutlaqan air karena banyaknya.
Seperti contoh air yang sudah bercampur dengan
tanah, lumut dan sesuatu yang lain yang berada pada tempat penampungan air.
Demikianlah penjelasan singkat tentang persoalan
air.
Semoga bermanfaat.....
Sumber:
Fath al-Qarib
Fath al-Mu’in
Kanz al-Raghibin
Posting Komentar