Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Macam-Macam Air: Pembagian serta Hukum Memakainya Untuk Bersuci

Daftar Isi

Macam-Macam Air Serta Hukumnya

Selaku hamba, kita dituntut untuk bersuci, baik itu bersuci daripada kotoran yang zhahir (terlihat) maupun batin (kotoran hati). Hal ini terbukti dari berbagai dalil yang memerintahkan manusia untuk membersihkan diri dan juga membersihkan hati dari berbagai kotoran.

Air adalah salah satu bagian dari media untuk bersuci, baik itu bersuci daripada hadas maupun najis. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa salah satu daripada syarat sahnya shalat adalah bersuci daripada hadas dan juga najis.

Hal ini membuktikan bahwa air memiliki peran yang sangat penting bagi manusia dalam menjalankan ibadah kepada Allah SWT.

Pada kesempatan ini, penulis akan menjelaskan berbagai jenis air dan juga perannya dalam bersuci.

Pembagian Air

Pada dasarnya air terbagi kepada 4 macam, yaitu:

1. Suci menyucikan dan tidak makruh memakainya

2. Suci menyucikan tapi makruh memakainya

3. Suci namun tidak menyucikan

4. Tidak suci

Suci Menyucikan dan Tidak Makruh Memakainya

Air yang suci menyucikan dan tidak dimakruhkan memakainya adalah air muthlaq.

Air yang digolongkan kepada air muthlaq adalah air yang disebutkan tanpa menggunakan kait dan juga air yang dikaitkan namanya namun kait tersebut untuk menyesuaikan dengan kenyataan seperti air laut.

Suci Menyucikan Tapi Makruh Memakainya

Air yang suci menyucikan tapi dimakruhkan memakainya adalah air musyammas (dipanaskan).

Air yang digolongkan kepada air musyammas adalah air yang panas disebabkan oleh sinar matahari. Berbeda bila dipanaskan dengan menggunakan api maka tidak dimakruhkan memakainya.

Dalam kitab Kanz al-Raghibin disebutkan bahwa air musyammas tersebut adalah air yang berada pada negeri yang tingkat panasnya sangat tinggi seperti negeri hijaz pada bejana yang tercetak seperti besi.

Matahari yang panas dapat memisahkan lemak dari bejana dan naik ke atas permukaan air. Bila lemak tersebut bersentuhan dengan kulit maka lemak mengendap di badan yang dapat menyebabkan darah terhenti sehingga timbul penyakit yang dinamakan dengan supak.

Suci Namun Tidak Menyucikan

Air yang suci namun tidak menyucikan adalah air musta’mal.

Air musta’mal adalah air yang telah digunakan untuk bersuci, baik itu bersuci daripada hadas maupun najis, walaupun air tidak berubah.

Hukum air yang telah berubah akan penulis jelaskan nantinya di akhir pembahasan.

Tidak Suci

Air yang tidak suci adalah air yang mutanajjis (terkena najis).

Air yang digolongkan tidak suci terbagi 2, yaitu:

1. Terkena najis dan tidak sampai ukurannya 2 kulah, baik itu berubah maupun tidak.

2. Terkena najis dan sampai ukurannya dua kulah namun terjadi perubahan pada air.

Keterangan

·  Dua kulah adalah ukurannya lebih kurang 500 rithal baghdad atau 270 liter.

·  Perubahan yang dimaksudkan adalah warna, rasa dan bau

Bentuk Air yang Menyucikan (tidak makruh)

Air yang boleh digunakan untuk bersuci terbagi 7 macam, yaitu:

1. Air hujan

2. Air laut

3. Air sungai

4. Air sumur

5. Air mata air

6. Air salju

7. Air embun

Hukum Air yang Telah Berubah

Perubahan yang akan dijelaskan di sini tentunya pada air 2 kulah atau lebih karena persoalan perubahan yang terjadi pada air  yang kuranag dari dua kulah telah penulis jelaskan sebelumnya.

Perubahan yang terjadi pada air 2 kulah terbagi kepada 2, yaitu:

1. Dapat mencegah nama air (kemutlaqan air)

2. Tidak dapat mencegah nama air (kemutlaqan air)

Perubahan yang dapat mencegah kemutlaqan air, dapat memberi efek hukum bagi air.

Perubahan ini disebabkan dengan sesuatu yang dapat dihindari, yang mana sesuatu tersebut larut (tidak dapat dibedakan oleh mata) serta suci. Hukum air tersebut adalah suci namun tidak menyucikan.

Seperti contoh air yang sudah bercampur dengan za’faran yang dapat mencegah kemuthlaqan air.

Adapun perubahan yang tidak dapat mencegah kemutlaqan air karena sedikitnya, tidak dapat memberi efek hukum bagi air. Dalam artian air tetap dalam keadaannya semula, yakni suci menyucikan.

Perubahan air dengan sebab sesuatu yang tidak dapat dihindari, yang mana sesuatu tersebut larut (tidak dapat dibedakan oleh mata) serta suci maka digolongkan kepada perubahan air yang tidak dapat mencegah kemutlaqannya. Walaupun perubahan yang terjadi menyamai perubahan yang dapat mencegah kemutlaqan air karena banyaknya.

Seperti contoh air yang sudah bercampur dengan tanah, lumut dan sesuatu yang lain yang berada pada tempat penampungan air.

 

Demikianlah penjelasan singkat tentang persoalan air.

Semoga bermanfaat.....

 

Sumber:

Fath al-Qarib

Fath al-Mu’in

Kanz al-Raghibin

Posting Komentar