Mandi (Fiqh Thaharah): Fardhu, Sunahnya, Hal yang Mewajibkan serta Mandi yang Disunahkan
Pembahasan Lengkap Tentang Mandi
Mandi merupakan rutinitas manusia sehari-hari,
bahkan ia termasuk hal yang membedakan antara manusia dengan makhluk lainnya. Bagaimana
tidak, seseorang akan disudutkan dengan ocehan diserupai dengan makhluk yang
hanya mempunyai nafsu namun tidak memiliki akal (binatang) jika ia tidak mandi.
Di sini penulis tidak lah membahas persoalan mandi
dalam konteks tersebut, tetapi penjelasan yang akan penulis uraikan adalah
mandi dalam konteks mengangkat hadas.
Oleh karena itu, dalam postingan ini penulis
akan menjelaskan pembahasan mandi yang dapat mengangkat hadas, yang mewajibkan,
fardhu, sunnah dan juga mandi yang disunahkan.
Simak penjelasan berikut.
Pengertian Mandi
Secara bahasa mandi diartikan dengan
menyampaikan air pada sesuatu tertentu. Sedangkan pada syara’, mandi adalah
menyampaikan air kepada seluruh badan dengan niat.
Dapat kita pahami dari pengertian di atas
bahwa mandi dalam pandangan syara’ harus disertai dengan niat. Dalam artian,
mandi (wajib atau sunah) yang dilakukan namun tidak disertai dengan niat, tidak
diperhitungkan oleh syara’.
Fardhu Mandi
Adapun fardhu mandi atau minimalnya sebagai
berikut:
1. Niat mengangkat
hadas besar (junub, haidh atau nifas), niat membolehkan sesuatu yang diperlukan
atau berniat dengan menunai kewajiban mandi.
2. Niat disertai
dengan basuhan yang pertama
3. Meratakan seluruh
rambut, bulu dan kulit dengan air.
Sunah Mandi
Adapun sunah yang dilakukan saat mandi, di antaranya:
1. Menghilangkan najis
(hukmiyah). Bila najis berbentuk ‘ainiyah, wajib dihilangkan
2. Berwudhu
3. Membersihkan lipatan-lipatan
dengan sungguh-sungguh
4. Menuangkan air
dari atas kepala dan menyelang-nyelanginya
5. Mendahului bagian
kanan
6. Menggosok badan
7. Mengulanginya
dengan tiga kali basuhan
8. Khusus bagi
perempuan untuk mengiringi bekasan haidh dengan misik atau seumpamanya (menaburkan
misik pada kapas kemudian diletakkan pada kemaluannya.
Hal yang Mewajibkan Mandi
Hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi
sebagai berikut:
1. Kematian
2. Haidh
3. Nifas
4. Melahirkan
(walaupun dengan yanpa basah menurut pendapat kuat)
5. Junub dengan
sebab masuknya ujung zakar atau seukurannya (dari zakar yang terpotong) dalam
kemaluan perempuan dan juga dengan sebab keluar sperma (dari tempat biasa
maupun tidak)
Sperma dapat diketahui dengan beberapa ciri-ciri, di antaranya:
1. Keluar dengan memancar
2. Perasaan enak
ketika keluarnya
3. Bau tepung
kanji yang basah
4. Bau putih telur
Perempuan sama hukumnya dengan laki-laki dalam
persoalan junub.
Hal yang Diharamkan dengan Sebab Junub
· Apa saja yang diharamkan dengan Sebab Hadas
· Menetap di dalam mesjid
· Membaca Al-Quran (dibolehkan niat zikir dengan
tidak bermaksud Al-Quran)
Mandi yang Disunahkan
Adapun waktu yang disunahkan untuk mandi, di
antaranya adalah:
1. Untuk menghadiri
shalat jumat
2. Dua hari raya
3. Istisqa (minta
hujan)
4. Gerhana bulan
dan matahari
5. Setelah selasai
memandikan jenazah atau mayit
6. Sembuh dari
gila atau pitam
7. Hendak melakukan
ihram
8. Masuk kota mekah
9. Wuquf di padang
Arafah
10. Mabit di
Muzdalifah
11. Melempar jamarah
12. Thawaf
Keterangan
· Disunahkan membersihkan kemaluan bagi orang
yang junub dan disunahkan juga bagi orang yang haidh dan nifas setelah terputus
darahnya
· Disunahkan berwudhu bila hendak tidur, makan
dan minum
· Disunahkan buang air kecil sebelum mandi bagi
orang yang berjunub sebab keluar sperma
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Fath al-Muin
Minhaj al-Thalibin
Kanz al-Raghibin
Posting Komentar