Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Mandi (Fiqh Thaharah): Fardhu, Sunahnya, Hal yang Mewajibkan serta Mandi yang Disunahkan

Daftar Isi

Pembahasan Lengkap Tentang Mandi

Mandi merupakan rutinitas manusia sehari-hari, bahkan ia termasuk hal yang membedakan antara manusia dengan makhluk lainnya. Bagaimana tidak, seseorang akan disudutkan dengan ocehan diserupai dengan makhluk yang hanya mempunyai nafsu namun tidak memiliki akal (binatang) jika ia tidak mandi.

Di sini penulis tidak lah membahas persoalan mandi dalam konteks tersebut, tetapi penjelasan yang akan penulis uraikan adalah mandi dalam konteks mengangkat hadas.

Oleh karena itu, dalam postingan ini penulis akan menjelaskan pembahasan mandi yang dapat mengangkat hadas, yang mewajibkan, fardhu, sunnah dan juga mandi yang disunahkan.

Simak penjelasan berikut.

Pengertian Mandi

Secara bahasa mandi diartikan dengan menyampaikan air pada sesuatu tertentu. Sedangkan pada syara’, mandi adalah menyampaikan air kepada seluruh badan dengan niat.

Dapat kita pahami dari pengertian di atas bahwa mandi dalam pandangan syara’ harus disertai dengan niat. Dalam artian, mandi (wajib atau sunah) yang dilakukan namun tidak disertai dengan niat, tidak diperhitungkan oleh syara’.

Fardhu Mandi

Adapun fardhu mandi atau minimalnya sebagai berikut:

1. Niat mengangkat hadas besar (junub, haidh atau nifas), niat membolehkan sesuatu yang diperlukan atau berniat dengan menunai kewajiban mandi.

2. Niat disertai dengan basuhan yang pertama

3. Meratakan seluruh rambut, bulu dan kulit dengan air.

Sunah Mandi

Adapun sunah yang dilakukan saat mandi, di antaranya:

1. Menghilangkan najis (hukmiyah). Bila najis berbentuk ‘ainiyah, wajib dihilangkan

2. Berwudhu

3. Membersihkan lipatan-lipatan dengan sungguh-sungguh

4. Menuangkan air dari atas kepala dan menyelang-nyelanginya

5. Mendahului bagian kanan

6. Menggosok badan

7. Mengulanginya dengan tiga kali basuhan

8. Khusus bagi perempuan untuk mengiringi bekasan haidh dengan misik atau seumpamanya (menaburkan misik pada kapas kemudian diletakkan pada kemaluannya.

Hal yang Mewajibkan Mandi

Hal yang mewajibkan seseorang untuk mandi sebagai berikut:

1. Kematian

2. Haidh

3. Nifas

4. Melahirkan (walaupun dengan yanpa basah menurut pendapat kuat)

5. Junub dengan sebab masuknya ujung zakar atau seukurannya (dari zakar yang terpotong) dalam kemaluan perempuan dan juga dengan sebab keluar sperma (dari tempat biasa maupun tidak)

Sperma dapat diketahui dengan beberapa ciri-ciri, di antaranya:

1. Keluar dengan memancar

2. Perasaan enak ketika keluarnya

3. Bau tepung kanji yang basah

4. Bau putih telur

Perempuan sama hukumnya dengan laki-laki dalam persoalan junub.

Hal yang Diharamkan dengan Sebab Junub

·   Apa saja yang diharamkan dengan Sebab Hadas

·   Menetap di dalam mesjid

·   Membaca Al-Quran (dibolehkan niat zikir dengan tidak bermaksud Al-Quran)

Mandi yang Disunahkan

Adapun waktu yang disunahkan untuk mandi, di antaranya adalah:

1.   Untuk menghadiri shalat jumat

2.   Dua hari raya

3.   Istisqa (minta hujan)

4.   Gerhana bulan dan matahari

5.   Setelah selasai memandikan jenazah atau mayit

6.   Sembuh dari gila atau pitam

7.   Hendak melakukan ihram

8.   Masuk kota mekah

9.   Wuquf di padang Arafah

10. Mabit di Muzdalifah

11. Melempar jamarah

12. Thawaf

Keterangan

·   Disunahkan membersihkan kemaluan bagi orang yang junub dan disunahkan juga bagi orang yang haidh dan nifas setelah terputus darahnya

·   Disunahkan berwudhu bila hendak tidur, makan dan minum

·   Disunahkan buang air kecil sebelum mandi bagi orang yang berjunub sebab keluar sperma

 

Semoga bermanfaat...

 

 

Sumber:

Fath al-Muin

Minhaj al-Thalibin

Kanz al-Raghibin

Posting Komentar