Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Pembahasan Lengkap Tentang Sebab-Sebab Hadas serta Konsekuensinya (Fiqh Thaharah)

Daftar Isi

Penjelasan Sebab Hadas dan Konsekuensinya

Hadas adalah hal yang sangat sakral dalam ibadah, khususnya sembahyang. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa salah satu syarat sahnya sembahyang adalah suci atau bersih daripada hadas dan juga najis.

Dalam pemakaian kata hadas, ketika diitlaq (tanpa kait), yang dimaksudkan adalah hadas kecil karena hadas terbagi dua, yaitu hadas besar dan kecil.

Hadas besar dengan beberapa sebab tertentu, mewajibkan mandi bagi muhdis (orang yang berhadas). Berbeda halnya dengan hadas kecil yang hanya memadai dengan berwudhu ketika hendak melaksanakan ibadah.

Kali ini penulis akan menjelaskan apa saja sebab-sebab hadas yang tentunya dapat membatalkan wudhu.

Pembagian Sebab Hadas

Sebab yang dapat membuat seseorang berhadas itu 4, yaitu:

1. Keluar sesuatu dari qubul dan dubur kecuali sperma

2. Hilang akal kecuali tidur yang tetap

3. Bersentuhan kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahram

4. Menyentuh qubul dan lingkaran dubur anak adam dengan telapak tangan

Konsekuensi

Orang yang berhadas kecil diharamkan untuk melaksanakan shalat, thawaf, membawa mushaf, menyentuh mushaf, kulit mushaf, sarung atau kotak yang di dalamnya terdapat muhaf dan sesuatu yang ditulis untuk belajar Al-Quran.

Adapun mushaf yang terdapat pada mata benda, tafsir dan juga mata uang dihalalkan untuk membawanya dan membalikkan lembaran mushaf dengan kayu juga dibolehkan, dalam artian halal.

Keterangan

·  Pada persoalan keluar sesuatu dari qubul dan dubur, bila tempat keluar (asli/kebiasaan) tertutup, terbagi dalam beberapa bentuk, yaitu:

ØTerbuka tempat keluar (tidak biasa) di bawah perutnya (perut ialah dari pusat hingga cekungan di bawah dada). Dalam artian terbuka di bawah pusat.

Jika keluar sesuatu darinya maka dapat membatalkan wudhu.

ØTerbuka tempat keluar (tidak biasa) di atas perutnya. Dalam artian terbuka pada pusat dan di atasnya.

  Jika keluar sesuatu darinya maka tidak membatalkan wudhu.

·  Bila tempat keluar (asli/kebiasaan) terbuka dan juga terdapat tempat keluar (tidak biasa) di bawah ataupun di atas perutnya.

Jika keluar sesuatu dari tempat keluar (tidak biasa) tersebut maka tidak membatalkan wudhu.

·  Bila tertutup tempat keluar (asli/kebiasaan) dari dasar ciptaan maka tempat keluar (tidak biasa) disamakan hukumnya dengan tempat keluar (asli/kebiasaan) dan tempat keluar (asli/kebiasaan) yang tertutup dari dasar ciptaan tersebut disamakan dengan anggota yang lebih daripada khunsa.

·  Mahram adalah orang yang haram dinikahi, baik itu karena nasab, susuan maupun mushaharah (hubungan keluarga dengan sebab perkawinan)

·  Orang yang disentuh kulitnya disamakan dengan orang yang menyentuh. Dalam artian wudhunya juga batal kecuali

·  Anak kecil, rambut, gigi dan kuku tidak dapat membatalkan wudhu dengan sebab bersentuhan ataupun disentuh.

·  Kemaluan orang yang meninggal, kemaluan anak kecil, tempat kemaluan yang telah terpotong, kemaluan laki-laki yang lumpuh dan dengan tangan yang lumpuh dapat membatalkan wudhu bila terjadi persentuhan.

·  Ujung-ujung jari dan sekitarnya tidak disamakan dengan hukum telapak tangan yang dapat membatalkan wudhu bila menyentuh kemaluan anak adam

·  Seseorang yang meyakini dirinya tidak berhadas kemudian ragu maka ia dihukumkan dengan tidak berhadas. Begitu juga bila seseorang meyakini dirinya berhadas kemudian ragu maka ia dihukumkan dengan tetap berhadas.

·  Bila seseorang meyakini dirinya berhadas dan tidak berhadas secara bersamaan dan tidak mengetahui masa dari keduanya maka ia dihukumkan dengan kebalikan dari keadaan sebelum keduanya.

 

Semoga bermanfaat....

 

 

Sumber: Kanz al-Raghibin

 

 

 

Posting Komentar