Pembahasan Lengkap Tentang Sebab-Sebab Hadas serta Konsekuensinya (Fiqh Thaharah)
Penjelasan Sebab Hadas dan Konsekuensinya
Hadas adalah hal yang sangat sakral dalam
ibadah, khususnya sembahyang. Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa salah
satu syarat sahnya sembahyang adalah suci atau bersih daripada hadas dan juga
najis.
Dalam pemakaian kata hadas, ketika diitlaq
(tanpa kait), yang dimaksudkan adalah hadas kecil karena hadas terbagi dua,
yaitu hadas besar dan kecil.
Hadas besar dengan beberapa sebab tertentu, mewajibkan
mandi bagi muhdis (orang yang berhadas). Berbeda halnya dengan hadas kecil yang
hanya memadai dengan berwudhu ketika hendak melaksanakan ibadah.
Kali ini penulis akan menjelaskan apa saja sebab-sebab
hadas yang tentunya dapat membatalkan wudhu.
Pembagian Sebab Hadas
Sebab yang dapat membuat seseorang berhadas itu
4, yaitu:
1. Keluar sesuatu
dari qubul dan dubur kecuali sperma
2. Hilang akal
kecuali tidur yang tetap
3. Bersentuhan kulit
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram
4. Menyentuh qubul
dan lingkaran dubur anak adam dengan telapak tangan
Konsekuensi
Orang yang berhadas kecil diharamkan untuk
melaksanakan shalat, thawaf, membawa mushaf, menyentuh mushaf, kulit mushaf, sarung
atau kotak yang di dalamnya terdapat muhaf dan sesuatu yang ditulis untuk belajar
Al-Quran.
Adapun mushaf yang terdapat pada mata benda,
tafsir dan juga mata uang dihalalkan untuk membawanya dan membalikkan lembaran
mushaf dengan kayu juga dibolehkan, dalam artian halal.
Keterangan
· Pada persoalan keluar sesuatu dari qubul dan dubur, bila tempat keluar (asli/kebiasaan) tertutup, terbagi
dalam beberapa bentuk, yaitu:
ØTerbuka tempat
keluar (tidak biasa) di bawah perutnya (perut ialah dari pusat hingga cekungan
di bawah dada). Dalam artian terbuka di bawah pusat.
Jika keluar
sesuatu darinya maka dapat membatalkan wudhu.
ØTerbuka tempat
keluar (tidak biasa) di atas perutnya. Dalam artian terbuka pada pusat dan di
atasnya.
Jika keluar sesuatu darinya maka tidak membatalkan wudhu.
· Bila tempat keluar (asli/kebiasaan) terbuka
dan juga terdapat tempat keluar (tidak biasa) di bawah ataupun di atas perutnya.
Jika keluar
sesuatu dari tempat keluar (tidak biasa) tersebut maka tidak membatalkan wudhu.
· Bila tertutup tempat keluar (asli/kebiasaan)
dari dasar ciptaan maka tempat keluar (tidak biasa) disamakan hukumnya dengan tempat
keluar (asli/kebiasaan) dan tempat keluar (asli/kebiasaan) yang tertutup dari dasar
ciptaan tersebut disamakan dengan anggota yang lebih daripada khunsa.
· Mahram adalah orang yang haram dinikahi, baik
itu karena nasab, susuan maupun mushaharah (hubungan keluarga dengan sebab
perkawinan)
· Orang yang disentuh kulitnya disamakan dengan
orang yang menyentuh. Dalam artian wudhunya juga batal kecuali
· Anak kecil, rambut, gigi dan kuku tidak dapat membatalkan
wudhu dengan sebab bersentuhan ataupun disentuh.
· Kemaluan orang yang meninggal, kemaluan anak
kecil, tempat kemaluan yang telah terpotong, kemaluan laki-laki yang lumpuh dan
dengan tangan yang lumpuh dapat membatalkan wudhu bila terjadi persentuhan.
· Ujung-ujung jari dan sekitarnya tidak disamakan
dengan hukum telapak tangan yang dapat membatalkan wudhu bila menyentuh
kemaluan anak adam
· Seseorang yang meyakini dirinya tidak berhadas
kemudian ragu maka ia dihukumkan dengan tidak berhadas. Begitu juga bila seseorang
meyakini dirinya berhadas kemudian ragu maka ia dihukumkan dengan tetap berhadas.
· Bila seseorang meyakini dirinya berhadas dan
tidak berhadas secara bersamaan dan tidak mengetahui masa dari keduanya maka ia
dihukumkan dengan kebalikan dari keadaan sebelum keduanya.
Semoga bermanfaat....
Posting Komentar