Penjelasan Lengkap Tentang Sujud Sahwi (Fiqh Shalat)
Penjelasan Lengkap Tentang Sujud Sahwi
Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan ketika seseorang
meninggalkan sunnah ab’ad yang terdapat dalam shalat, mengerjakan sesuatu yang
dilarang dan juga beberapa hal lain yang akan dijelaskan nantinya.
Untuk mengetahui lebih jauh tentang persoalan sujud sahwi, mari
kita simak penjelasannya berikut ini.
Pengertian Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah dua sujud yang dilakukan di antara tasyahud dan
salam.
Hal yang Disunahkan untuk Sujud Sahwi
Sujud sahwi disunahkan dengan dua sebab, yaitu:
1. Meninggalkan sesuatu yang diperintahkan dalam shalat
2. Mengerjakan sesuatu yang dilarang dalam shalat
Berikut penjelasannya.
Meninggalkan Hal yang Diperintahkan
Meninggalkan sesuatu yang diperintahkan, adakalanya rukun dan
adakalanya sunah.
Bila sesuatu itu merupakan rukun maka wajib menyusul dengan
mengerjakannya. Hal ini adakalanya disyariatkan sujud sahwi dan adakalanya
tidak.
Contoh disyariatkan sujud sahwi, seperti penambahan yang terjadi
karena menyusul rukun yang ditinggalkan pada rakaat sebelumnya.
Adapun contoh yang yang tidak disyariatkan sujud seperti meninggalkan
salam lalu ia teringat dan tidak berselang dengan waktu yang lama maka ia salam
tanpa disunahkan untuk sujud.
Bila sesuatu itu merupakan sunnah, yakni sunnah abad. Seperti qunut,
berdiri saat qunut, tasyahud, duduk saat tasyahud dan sholawat kepada nabi pada
tasyahud awal maka disunahkan sujud sahwi. Begitu juga sholawat kepada keluarga.
Adapun sunnah yang lain tidak ditempel kan dengan sujud karena
tidak warid atau tidak adanya hadis yang menjelaskan hal tersebut.
Mengerjakan Hal yang Dilarang
Mengerjakan perbuatan yang dilarang dalam shalat terbagi kepada
beberapa bentuk, diantaranya adalah:
1. Sengaja yang tidak membatalkan shalat. Hal ini tidak disunahkan sujud
sahwi ketika lupa. Seperti menoleh dan melangkah sebanyak dua kali.
2. Sengaja yang dapat membatalkan shalat. Hal ini disunahkan sujud
sahwi ketika lupa. Seperti rakaat yang lebih.
Rekomendasi:
Keterangan
· Memanjangkan rukun yang pendek, bila
sengaja melakukannya dapat membatalkan salat. Maka sunat sujud sahwi jika ia
lupa.
· Rukun yang pendek adalah i’tidal dan
duduk antara dua sujud
· Jika seseorang memindahkan rukun
qauli kepada rukun yang panjang. Seperti memindahkan bacaan al-fatihah kepada
ruku atau duduk tasyahud akhir maka tidak membatalkan salat dengan sebab sengaja
· Seandainya seseorang lupa melakukan
sesuatu yang sunat pada saat ia telah berada pada rukun yang wajib maka tidak
dibolehkan kembali untuk mengerjakannya, kecuali makmum karena wajib mengikuti
imam.
Seperti
tasyahud awal, kemudian ingat pada ketika berdiri maka tidak boleh kembali
kepada tasyahu awal.
Namun bila ia (makmum)
meninggalkan tasyahud awal di saat imam tasyahud awal maka ia wajib kembali
untuk mengerjakannya karena wajib untuk mengikuti imam.
· Seandainya seseorang ragu dalam
meninggalkan sunnah abad maka disunahkan untuk sujud sahwi karena asalnya tidak
dilakukan.
Namun bila
seseorang ragu dalam mengerjakan larangan, yakni larangan yang dapat ditutup
dengan sujud sahwi maka tidak disunahkan sujud karena asalnya tidak dikerjakan.
· Jika seseorang ragu apakah dia lupa dalam
meninggalkan sunnah abad atau mengerjakan larangan maka disunahkan sujud sahwi.
· Seandainya seseorang lupa dan dia
ragu apakah ia telah sujud atau belum maka disunahkan untuk sujud karena
asalnya belum sujud
· Jika seseorang ragu apakah dia telah
shalat tiga rakaat atau 4 rakaat maka ditambahkan dengan satu rakaat dan
disunahkan untuk sujud sahwi, walaupun keraguannya hilang sebelum salam
· Seandainya seseorang ragu dalam
meninggalkan rukun setelah salam maka tidak memberi efek kepada shalat yang
telah dikerjakan karena telah jelas terjadi salam setelah sempurna rukun.
· Jika seseorang lupa saat mengikuti imam
maka ditanggung oleh imamnya.
· Seseorang yang lupa setelah salam
imam maka tidak ditanggung oleh imam.
· Seandainya masbuq mengikuti orang
yang lupa, baik setelah diikuti ataupun sebelumnya maka disunahkan untuk sujud
beserta imam dan juga di akhir salatnya.
· Jika imam tidak sujud maka ia
disunahkan untuk sujud di akhir shalatnya
· Sujud yang dilakukan hanya 2 kali
antara tasyahud dan salam walaupun banyak terjadi lupa.
· Disunnahkan pada dua sujud untuk
membacakan:
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
· Jika seseorang sujud karena lupa
kemudian ingat bahwa tidak ada yang lupa maka disunahkan untuk sujud.
Wallahu A’lam bi al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Fath al-Mu’in
Kanz al-Raghibin
Posting Komentar