Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Penjelasan Lengkap Tentang Sujud Sahwi (Fiqh Shalat)

Daftar Isi

Penjelasan Lengkap Tentang Sujud Sahwi

Sujud sahwi merupakan sujud yang dilakukan ketika seseorang meninggalkan sunnah ab’ad yang terdapat dalam shalat, mengerjakan sesuatu yang dilarang dan juga beberapa hal lain yang akan dijelaskan nantinya.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang persoalan sujud sahwi, mari kita simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Sujud Sahwi

Sujud sahwi adalah dua sujud yang dilakukan di antara tasyahud dan salam.

Hal yang Disunahkan untuk Sujud Sahwi

Sujud sahwi disunahkan dengan dua sebab, yaitu:

1. Meninggalkan sesuatu yang diperintahkan dalam shalat

2. Mengerjakan sesuatu yang dilarang dalam shalat

Berikut penjelasannya.

Meninggalkan Hal yang Diperintahkan

Meninggalkan sesuatu yang diperintahkan, adakalanya rukun dan adakalanya sunah.

Bila sesuatu itu merupakan rukun maka wajib menyusul dengan mengerjakannya. Hal ini adakalanya disyariatkan sujud sahwi dan adakalanya tidak.

Contoh disyariatkan sujud sahwi, seperti penambahan yang terjadi karena menyusul rukun yang ditinggalkan pada rakaat sebelumnya.

Adapun contoh yang yang tidak disyariatkan sujud seperti meninggalkan salam lalu ia teringat dan tidak berselang dengan waktu yang lama maka ia salam tanpa disunahkan untuk sujud.

Bila sesuatu itu merupakan sunnah, yakni sunnah abad. Seperti qunut, berdiri saat qunut, tasyahud, duduk saat tasyahud dan sholawat kepada nabi pada tasyahud awal maka disunahkan sujud sahwi. Begitu juga sholawat kepada keluarga.

Adapun sunnah yang lain tidak ditempel kan dengan sujud karena tidak warid atau tidak adanya hadis yang menjelaskan hal tersebut.

Mengerjakan Hal yang Dilarang

Mengerjakan perbuatan yang dilarang dalam shalat terbagi kepada beberapa bentuk, diantaranya adalah:

1. Sengaja yang tidak membatalkan shalat. Hal ini tidak disunahkan sujud sahwi ketika lupa. Seperti menoleh dan melangkah sebanyak dua kali.

2. Sengaja yang dapat membatalkan shalat. Hal ini disunahkan sujud sahwi ketika lupa. Seperti rakaat yang lebih.

Rekomendasi: 

Keterangan

·  Memanjangkan rukun yang pendek, bila sengaja melakukannya dapat membatalkan salat. Maka sunat sujud sahwi jika ia lupa.

·  Rukun yang pendek adalah i’tidal dan duduk antara dua sujud

·  Jika seseorang memindahkan rukun qauli kepada rukun yang panjang. Seperti memindahkan bacaan al-fatihah kepada ruku atau duduk tasyahud akhir maka tidak membatalkan salat dengan sebab sengaja

·  Seandainya seseorang lupa melakukan sesuatu yang sunat pada saat ia telah berada pada rukun yang wajib maka tidak dibolehkan kembali untuk mengerjakannya, kecuali makmum karena wajib mengikuti imam.

    Seperti tasyahud awal, kemudian ingat pada ketika berdiri maka tidak boleh kembali kepada tasyahu awal.

    Namun bila ia (makmum) meninggalkan tasyahud awal di saat imam tasyahud awal maka ia wajib kembali untuk mengerjakannya karena wajib untuk mengikuti imam.

·  Seandainya seseorang ragu dalam meninggalkan sunnah abad maka disunahkan untuk sujud sahwi karena asalnya tidak dilakukan.

    Namun bila seseorang ragu dalam mengerjakan larangan, yakni larangan yang dapat ditutup dengan sujud sahwi maka tidak disunahkan sujud karena asalnya tidak dikerjakan.

·  Jika seseorang ragu apakah dia lupa dalam meninggalkan sunnah abad atau mengerjakan larangan maka disunahkan sujud sahwi.

·  Seandainya seseorang lupa dan dia ragu apakah ia telah sujud atau belum maka disunahkan untuk sujud karena asalnya belum sujud

·  Jika seseorang ragu apakah dia telah shalat tiga rakaat atau 4 rakaat maka ditambahkan dengan satu rakaat dan disunahkan untuk sujud sahwi, walaupun keraguannya hilang sebelum salam

·  Seandainya seseorang ragu dalam meninggalkan rukun setelah salam maka tidak memberi efek kepada shalat yang telah dikerjakan karena telah jelas terjadi salam setelah sempurna rukun.

·  Jika seseorang lupa saat mengikuti imam maka ditanggung oleh imamnya.

·  Seseorang yang lupa setelah salam imam maka tidak ditanggung oleh imam.

·  Seandainya masbuq mengikuti orang yang lupa, baik setelah diikuti ataupun sebelumnya maka disunahkan untuk sujud beserta imam dan juga di akhir salatnya.

·  Jika imam tidak sujud maka ia disunahkan untuk sujud di akhir shalatnya

·  Sujud yang dilakukan hanya 2 kali antara tasyahud dan salam walaupun banyak terjadi lupa.

·  Disunnahkan pada dua sujud untuk membacakan:

سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو

·  Jika seseorang sujud karena lupa kemudian ingat bahwa tidak ada yang lupa maka disunahkan untuk sujud.

 

Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 

 

Sumber:

Fath al-Mu’in

Kanz al-Raghibin

 

 

Posting Komentar