Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Penjelasan Lengkap Tentang Wudhu: Syarat, Fardhu, Sunah dan yang Membatalkannya

Daftar Isi

Penjelasan Lengkap Tentang Wudhu

Wudhu merupakan ibadah sunah yang wajib dilaksanakan ketika hendak melaksanakan shalat, tentu hal ini karena syarat sahnya shalat adalah bersih atau suci daripada hadas dan wudhu merupakan bagian dari perbuatan yang mengangkat hadas.

Untuk melakukan wudhu tentunya kita harus mengetahui tata caranya (rukun) dan juga hal-hal yang dapat membatalkannya.

Kali ini penulis akan menjelaskan beberapa persoalaan yang berkaitan dengan wudhu, baik itu rukun, syarat, sunah maupun sesuatu yang dapat membatalkannya.

Pengertian Wudhu

Wudhu (dhammah waw) adalah menggunakan air pada anggota-anggota tertentu dengan niat. Sedangkan wadhu (fatah waw) adalah air yang digunakan untuk berwudhu.

Syarat Wudhu

Syarat-syarat wudhu terbagi 5, yaitu:

1. Air mutlaq

2. Mengalirkan air pada anggota yang dibasuh

3. Tidak terdapat sesuatu pada anggota yang dapat merubah air (yang memberi efek perubahan hukum pada air)

4. Tidak terdapat penghalang antara air dan anggota yang dibasuh

5. Masuk waktu shalat (bagi orang yang berkekalan hadas)

Mengenai persoalan air mutlaq, telah penulis jelaskan sebelumnya pada Macam-macam air

Orang yang berkekalan hadas seperti orang yang kencing menetes dan perempuan istihadhah

Fardhu Wudhu

Adapun fardhu wudhu terbagi 6, yaitu:

1. Niat

2. Membasuh wajah

3. Membasuh dua tangan hingga dua siku

4. Menyapu sebagian kulit kepala atau rambutnya

5. Membasuh dua kaki hingga dua mata kaki

6. Tertib

Ketentuan

·  Berniat dengan mengangkat hadas, membolehkan sesuatu yang berhajat kepada bersuci atau menunaikan fardhu wudhu

·  Orang yang berkekalan hadas tidak dibolehkan berniat dengan mengangkat hadas, memadai dengan niat membolehkan

·  Wajib menyertai niat dengan basuhan pertama pada wajah

·  Yang dinamakan wajah (wajib dibasuh) adalah sesuatu di antara tempat tumbuh rambut kepala (pada kebiasaan) dan ujung dua tulang rahang.

    Tulang rahang adalah dua tulang yang terletak gigi bawah di atasnya dan juga bagian di antara dua telinga secara melintang.

    Maka termasuk dalam katagori wajah adalah tempat tumbuh bulu roma (maudi’ al-Ghamam). Sedangkan tahdzif dan juga dua naz’ah tidak digolongkan kepada wajah.

    Tahdzif  adalah bagian yang diatasnya tumbuh bulu tipis di atasnya yang terdapat di antara pagkal jambang dan naz’ah.

   Sedangkan naz’ah adalah bagian polos yang mengapit ubun-ubun.

   Lihat gambarnya.

·  Wajib membasuh setiap bulu mata, kening, jambang, kumis, bulu pipi dan bulu di bawah bibir bawah, zhahir dan batin.

·  Jenggot yang tipis, hukumnya sama dengan bulu mata (wajib dibasuh luar dalam). Sedangkan yang tebal tidak diwajibkan membasuh bagian dalamnya

·  Jika tangan terpotong maka wajib membasuh tangan yang tersisa (tidak  terpotong). Namun bila terpotong hingga sikunya maka wajib membasuh pangkal lengan atas dan bila terpotong hingga di atas siku maka disunnahkan membasuh yang tersisa.

·  Bila seorang berhadas mandi, menurut pendapat kuat jika mungkin memperkirakan tertib dengan cara menyelam dan diam seukuran tertib maka wudhunya sah

Sunah Wudhu

Adapun sunah wudhu terdapat beberpa pembagian, di antaranya:

·  Bersiwak (tidak bagi orang yang berpuasa setelah tergelincir matahari

·  Membaca bismillah

·  Membasuh dua telapak tangan (bila seseorang tidak meyakini kesuciannya, dimakruhkan mencelupkannya ke dalam bejana

·  Madhmadhah (memasukkan air ke dalam hidung dan mengeluarkannya)

·  Istinsyaq (berkumur)

·  Tiga kali basuhan dan sapuan

·  Menyapu seluruh kepala dan dilanjutkan dengan dua telinga

·  Menyelang-nyelangi jenggot yang tebal dan jari-jarinya

·  Mendahului yang kanan

·  Memanjangkan ghurrah dan tahjil (membasuh bagian yang melebihi wajib pada tangan dan kakinya)

·  Mualat (berkesinambungan)

·  Tidak meminta tolong

·  Tidak mengibaskan air setelah berwudhu begitu juga mengelapnya

·  Membaca doa setelahnya, yaitu:

أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلّا اللّه وحده لاشريك له وأشهد أنّ محمّدا عبده ورسوله اللّهم اجعلني من التّوّابين واجعلني من المتطهّرين سبحانك اللّهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلّا أنت أستغفرك وأتوب إليك

Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu

Adapun hal yang dapat membatalkan wudhu telah penulis jelaskan pada Pembahasan Lengkap Tentang Sebab-Sebab Hadas.

 

Semoga bermanfaat.....

 

 

Sumber:

Fath al-Qrib

Fath al-Muin

Minhaj al-Thalibin

Kanz al-Raghibin

 

Posting Komentar