Penjelasan Lengkap Tentang Wudhu: Syarat, Fardhu, Sunah dan yang Membatalkannya
Penjelasan Lengkap Tentang Wudhu
Wudhu merupakan ibadah sunah yang wajib
dilaksanakan ketika hendak melaksanakan shalat, tentu hal ini karena syarat sahnya
shalat adalah bersih atau suci daripada hadas dan wudhu merupakan bagian dari perbuatan
yang mengangkat hadas.
Untuk melakukan wudhu tentunya kita harus
mengetahui tata caranya (rukun) dan juga hal-hal yang dapat membatalkannya.
Kali ini penulis akan menjelaskan beberapa
persoalaan yang berkaitan dengan wudhu, baik itu rukun, syarat, sunah maupun
sesuatu yang dapat membatalkannya.
Pengertian Wudhu
Wudhu (dhammah waw) adalah menggunakan air
pada anggota-anggota tertentu dengan niat. Sedangkan wadhu (fatah waw) adalah
air yang digunakan untuk berwudhu.
Syarat Wudhu
Syarat-syarat wudhu terbagi 5, yaitu:
1. Air mutlaq
2. Mengalirkan air
pada anggota yang dibasuh
3. Tidak terdapat
sesuatu pada anggota yang dapat merubah air (yang memberi efek perubahan hukum
pada air)
4. Tidak terdapat
penghalang antara air dan anggota yang dibasuh
5. Masuk waktu
shalat (bagi orang yang berkekalan hadas)
Mengenai persoalan air mutlaq, telah penulis jelaskan
sebelumnya pada Macam-macam air
Orang yang berkekalan hadas seperti orang yang
kencing menetes dan perempuan istihadhah
Fardhu Wudhu
Adapun fardhu wudhu terbagi 6, yaitu:
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh dua
tangan hingga dua siku
4. Menyapu sebagian
kulit kepala atau rambutnya
5. Membasuh dua
kaki hingga dua mata kaki
6. Tertib
Ketentuan
· Berniat dengan mengangkat hadas, membolehkan
sesuatu yang berhajat kepada bersuci atau menunaikan fardhu wudhu
· Orang yang berkekalan hadas tidak dibolehkan
berniat dengan mengangkat hadas, memadai dengan niat membolehkan
· Wajib menyertai niat dengan basuhan pertama
pada wajah
· Yang dinamakan wajah (wajib dibasuh) adalah
sesuatu di antara tempat tumbuh rambut kepala (pada kebiasaan) dan ujung dua tulang
rahang.
Tulang rahang adalah dua tulang yang terletak gigi bawah di
atasnya dan juga bagian di antara dua telinga secara melintang.
Maka termasuk dalam katagori wajah adalah tempat tumbuh
bulu roma (maudi’ al-Ghamam). Sedangkan tahdzif dan juga dua naz’ah tidak
digolongkan kepada wajah.
Tahdzif adalah bagian
yang diatasnya tumbuh bulu tipis di atasnya yang terdapat di antara pagkal
jambang dan naz’ah.
Sedangkan naz’ah adalah bagian polos yang mengapit
ubun-ubun.
Lihat gambarnya.
· Wajib membasuh setiap bulu mata, kening,
jambang, kumis, bulu pipi dan bulu di bawah bibir bawah, zhahir dan batin.
· Jenggot yang tipis, hukumnya sama dengan bulu
mata (wajib dibasuh luar dalam). Sedangkan yang tebal tidak diwajibkan membasuh
bagian dalamnya
· Jika tangan terpotong maka wajib membasuh
tangan yang tersisa (tidak terpotong). Namun
bila terpotong hingga sikunya maka wajib membasuh pangkal lengan atas dan bila
terpotong hingga di atas siku maka disunnahkan membasuh yang tersisa.
· Bila seorang berhadas mandi, menurut pendapat
kuat jika mungkin memperkirakan tertib dengan cara menyelam dan diam seukuran
tertib maka wudhunya sah
Sunah Wudhu
Adapun sunah wudhu terdapat beberpa pembagian,
di antaranya:
· Bersiwak (tidak bagi orang yang berpuasa
setelah tergelincir matahari
· Membaca bismillah
· Membasuh dua telapak tangan (bila seseorang tidak
meyakini kesuciannya, dimakruhkan mencelupkannya ke dalam bejana
· Madhmadhah (memasukkan air ke dalam hidung dan
mengeluarkannya)
· Istinsyaq (berkumur)
· Tiga kali basuhan dan sapuan
· Menyapu seluruh kepala dan dilanjutkan dengan
dua telinga
· Menyelang-nyelangi jenggot yang tebal dan jari-jarinya
· Mendahului yang kanan
· Memanjangkan ghurrah dan tahjil (membasuh
bagian yang melebihi wajib pada tangan dan kakinya)
· Mualat (berkesinambungan)
· Tidak meminta tolong
· Tidak mengibaskan air setelah berwudhu begitu
juga mengelapnya
· Membaca doa setelahnya, yaitu:
أَشْهَدُ أَنْ لَا إله إلّا اللّه وحده لاشريك
له وأشهد أنّ محمّدا عبده ورسوله اللّهم اجعلني من التّوّابين واجعلني من
المتطهّرين سبحانك اللّهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلّا أنت أستغفرك وأتوب إليك
Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu
Adapun hal yang dapat membatalkan wudhu telah
penulis jelaskan pada Pembahasan Lengkap Tentang Sebab-Sebab Hadas.
Semoga bermanfaat.....
Sumber:
Fath al-Qrib
Fath al-Muin
Minhaj al-Thalibin
Kanz al-Raghibin
Posting Komentar