Penjelasan Syarat-Syarat Shalat dan Hal yang Membatalkannya
Syarat Shalat dan Hal yang Membatalkannya
Shalat adalah ibadah yang wajib dikerjakan
bagi setiap mukallaf. Shalat merupakan penentuan ibadah-ibadah yang lain karena
shalat adalah ibadah yang pertama kali diperiksa oleh Allah SWT di akhirat
nanti.
Kesempurnaan shalat tentu tidak terlepas dari kelengkapan
segala syarat dan rukun, juga tidak ditemukan beberapa hal yang dapat membatalkannya.
Sebelumnya, penulis telah membahas pengertian shalat, hukum mengingkari kewajiban dan orang yang wajib mengerjakannya serta bentuk dan waktu pelaksanaan shalat yang wajib.
Oleh karena itu, kali ini penulis akan
menjelaskan apa saja syarat shalat dan hal yang dapat membatalkannya.
Berikut penjelasannya.
Syarat
Syarat shalat adalah sesuatu yang menjadi
tolak ukur bagi sahnya shalat dan ia bukan bagian dari tata cara yang
terkandung dalam shalat.
Di dalam kitab Minhaj al-Thalibin, syarat-syarat
shalat terbagi 5, yaitu:
1. Mengetahui
waktu (dengan yakin atau dugaan yang berat).
2. Menghadap
kiblat
3. Menutup aurat
dengan sesuatu yang dapat mencegah terlihat warna kulit, walaupun dengan
menggunakan lumpur dan air keruh.
4. Suci dari hadas
5. Suci dari
najis, baik pada pakaian, badan ataupun tempat.
Keterangan
Aurat dalam sembahyang sebagai berikut:
· Aurat laki-laki mardeka dan budak/hamba sahaya
adalah anggota antara pusat dan lutut, begitu juga budak perempuan.
· Aurat perempuan merdeka adalah seluruh anggota
selain wajah dan dua telapak tangan luar dalam hingga pergelangan.
Wajib menutup bagian yang terlihat aurat dari
atas dan samping, namun tidak pada bagian yang terlihat aurat dari bawah.
Dalam artian, bila auratnya terlihat ketika
ruku dan lain-lain maka tidak memadai dan shalat pun tidak sah.
Jika seseorang memiliki penutup hanya cukup
untuk menutupi dua kemaluannya (qubul dan dubur) maka penutup mesti digunakan untuk
menutupi dua kemaluannya.
Namun jika hanya cukup untuk menutupi salah
satu dari dua kemaluannya maka penutup mesti digunakan untuk menutupi qubul
(kemaluan depan) karena menghadap kiblat.
Jika aurat seseorang terlihat karena tiupan
angin dan langsung ditutup maka shalatnya tidak batal. Begitu juga bila
terlihat najis pada ridaknya dan ia pun langsung melepaskannya.
Seandainya kesucian dari dua pakaian atau dua
tempat tidak jelas maka ia berijtihad/menyelidiki untuk mengerjakan shalat.
Jika sebagian pakaian atau badan terkena najis
namun posisinya tidak diketahui maka wajib membasuh keseluruhannya.
Tidak sah shalat orang yang bersentuhan sebagian
pakaiannya dengan najis, walaupun tidak bergerak dengan gerakannya. Namun tidak
pada orang yang memegang ujung sesuatu yang terdapat najis padanya.
Jika seseorang shalat dengan najis yang tidak
dimaafkan, namun tidak diketahui keberadaannya maka shalat wajib diulangi. Jika
diketahui kemudian lupa, juga wajib diulangi.
Adapun najis yang dimaafkan, di antaranya adalah
sebagai berikut:
· Tanah jalanan yang diyakini najis, namun sulit
untuk dihindari pada kebiasaan. Hal ini berbeda hukumnya pada pakian dan badan
dalam beberapa masa dan tempat.
· Darah kutu busuk dan tahi lalat pada pakian
dan badan.
· Darah jerawat
· Darah bisul dan bekam
· Darah asing yang sedikit selain darah anjing,
babi dan keturunan dari salah satu.
Hal yang Membatalkan Shalat
Hal yang dapat membatalkan shalat adalah
sebagai berikut:
· Berbicara dua huruf (bahasa arab) dengan
sengaja selain Al-Quran, zikir dan doa. Mad termasuk satu huruf.
· Berdehem, tertawa, menangis, merintih dan
menghembus, jika hal tersebut ukurannya sama dengan dua huruf atau lebih maka
shalatnya batal. Namun jika terpaksa dan menyebabkan tidak bisa membaca
al-Fatihah maka dimaafkan.
· Mengeluarkan kata yang banyak, walaupun
terlanjur, tidak mengetahui keharamannya, baru masuk islam dan dipaksa. Jika
sedikit maka dimaafkan.
· Melakukan sesuatu yang lain dalam shalatnya, bila
itu merupakan bagian dari jenis shalat, kecuali jika ia lupa. Begitu juga bila
itu bukan bagian dari jenis shalat yang dianggap banyak menurut uruf.
· Lompatan yang mencolok
· Sedikit makan, kecuali lupa dan tidak mengetahui
keharamannya
Penjelasan
· Jika seseorang membaca Al-Quran dengan tujuan
memberikan pemahaman, jika ia juga berniat membacanya maka shalatnya tidak
batal. Berbeda halnya bila tidak berniat membaca maka shalatnya tidak batal.
· Jika seseorang diam terlalu lama tanpa tujuan
apapun maka shalatnya tidak batal.
· Disunahkan bagi orang yang mengalami sesuatu
dalam shalat, seperti mengingatkan imam, memperingatkan orang buta dan
lain-lain untuk membaca tasbih bagi laki-laki dan menepuk telapak tangan kanan kepada
bagian luar tangan kiri.
· Dua langkah dan dua pukulan adalah perbuatan
yang sedikit menurut uruf. Berbeda halnya 3 kali atau lebih maka itu dianggap
banyak oleh uruf.
· Tidak sengaja melakulan perbuatan yang banyak,
hukumnya sama dengan sengaja melakukannya.
· Jika di dalam mulut orang yang sedang shalat
terdapat gula, kemudian gula itu larut, lalu ditelan maka shalatnya batal.
Wallahu A’lam bi al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Kanz al-Raghibin
Posting Komentar