Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Penjelasan Syarat-Syarat Shalat dan Hal yang Membatalkannya

Daftar Isi

Syarat Shalat dan Hal yang Membatalkannya

Shalat adalah ibadah yang wajib dikerjakan bagi setiap mukallaf. Shalat merupakan penentuan ibadah-ibadah yang lain karena shalat adalah ibadah yang pertama kali diperiksa oleh Allah SWT di akhirat nanti.

Kesempurnaan shalat tentu tidak terlepas dari kelengkapan segala syarat dan rukun, juga tidak ditemukan beberapa hal yang dapat membatalkannya.

Sebelumnya, penulis telah membahas pengertian shalat, hukum mengingkari kewajiban dan orang yang wajib mengerjakannya serta bentuk dan waktu pelaksanaan shalat yang wajib.

Oleh karena itu, kali ini penulis akan menjelaskan apa saja syarat shalat dan hal yang dapat membatalkannya.

Berikut penjelasannya.

Syarat

Syarat shalat adalah sesuatu yang menjadi tolak ukur bagi sahnya shalat dan ia bukan bagian dari tata cara yang terkandung dalam shalat.

Di dalam kitab Minhaj al-Thalibin, syarat-syarat shalat terbagi 5, yaitu:

1. Mengetahui waktu (dengan yakin atau dugaan yang berat).

2. Menghadap kiblat

3. Menutup aurat dengan sesuatu yang dapat mencegah terlihat warna kulit, walaupun dengan menggunakan lumpur dan air keruh.

4. Suci dari hadas

5. Suci dari najis, baik pada pakaian, badan ataupun tempat.

Keterangan

Aurat dalam sembahyang sebagai berikut:

·   Aurat laki-laki mardeka dan budak/hamba sahaya adalah anggota antara pusat dan lutut, begitu juga budak perempuan.

·   Aurat perempuan merdeka adalah seluruh anggota selain wajah dan dua telapak tangan luar dalam hingga pergelangan.

Wajib menutup bagian yang terlihat aurat dari atas dan samping, namun tidak pada bagian yang terlihat aurat dari bawah.

Dalam artian, bila auratnya terlihat ketika ruku dan lain-lain maka tidak memadai dan shalat pun tidak sah.

Jika seseorang memiliki penutup hanya cukup untuk menutupi dua kemaluannya (qubul dan dubur) maka penutup mesti digunakan untuk menutupi dua kemaluannya.

Namun jika hanya cukup untuk menutupi salah satu dari dua kemaluannya maka penutup mesti digunakan untuk menutupi qubul (kemaluan depan) karena menghadap kiblat.

Jika aurat seseorang terlihat karena tiupan angin dan langsung ditutup maka shalatnya tidak batal. Begitu juga bila terlihat najis pada ridaknya dan ia pun langsung melepaskannya.

Seandainya kesucian dari dua pakaian atau dua tempat tidak jelas maka ia berijtihad/menyelidiki untuk mengerjakan shalat.

Jika sebagian pakaian atau badan terkena najis namun posisinya tidak diketahui maka wajib membasuh keseluruhannya.

Tidak sah shalat orang yang bersentuhan sebagian pakaiannya dengan najis, walaupun tidak bergerak dengan gerakannya. Namun tidak pada orang yang memegang ujung sesuatu yang terdapat najis padanya.

Jika seseorang shalat dengan najis yang tidak dimaafkan, namun tidak diketahui keberadaannya maka shalat wajib diulangi. Jika diketahui kemudian lupa, juga wajib diulangi.

Adapun najis yang dimaafkan, di antaranya adalah sebagai berikut:

·   Tanah jalanan yang diyakini najis, namun sulit untuk dihindari pada kebiasaan. Hal ini berbeda hukumnya pada pakian dan badan dalam beberapa masa dan tempat.

·   Darah kutu busuk dan tahi lalat pada pakian dan badan.

·   Darah jerawat

·   Darah bisul dan bekam

·   Darah asing yang sedikit selain darah anjing, babi dan keturunan dari salah satu.

Hal yang Membatalkan Shalat

Hal yang dapat membatalkan shalat adalah sebagai berikut:

·   Berbicara dua huruf (bahasa arab) dengan sengaja selain Al-Quran, zikir dan doa. Mad termasuk satu huruf.

·   Berdehem, tertawa, menangis, merintih dan menghembus, jika hal tersebut ukurannya sama dengan dua huruf atau lebih maka shalatnya batal. Namun jika terpaksa dan menyebabkan tidak bisa membaca al-Fatihah maka dimaafkan.

·   Mengeluarkan kata yang banyak, walaupun terlanjur, tidak mengetahui keharamannya, baru masuk islam dan dipaksa. Jika sedikit maka dimaafkan.

·   Melakukan sesuatu yang lain dalam shalatnya, bila itu merupakan bagian dari jenis shalat, kecuali jika ia lupa. Begitu juga bila itu bukan bagian dari jenis shalat yang dianggap banyak menurut uruf.

·   Lompatan yang mencolok

·   Sedikit makan, kecuali lupa dan tidak mengetahui keharamannya

Penjelasan

·   Jika seseorang membaca Al-Quran dengan tujuan memberikan pemahaman, jika ia juga berniat membacanya maka shalatnya tidak batal. Berbeda halnya bila tidak berniat membaca maka shalatnya tidak batal.

·   Jika seseorang diam terlalu lama tanpa tujuan apapun maka shalatnya tidak batal.

·   Disunahkan bagi orang yang mengalami sesuatu dalam shalat, seperti mengingatkan imam, memperingatkan orang buta dan lain-lain untuk membaca tasbih bagi laki-laki dan menepuk telapak tangan kanan kepada bagian luar tangan kiri.

·   Dua langkah dan dua pukulan adalah perbuatan yang sedikit menurut uruf. Berbeda halnya 3 kali atau lebih maka itu dianggap banyak oleh uruf.

·   Tidak sengaja melakulan perbuatan yang banyak, hukumnya sama dengan sengaja melakukannya.

·   Jika di dalam mulut orang yang sedang shalat terdapat gula, kemudian gula itu larut, lalu ditelan maka shalatnya batal.

 

Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 


Sumber:

Kanz al-Raghibin


Posting Komentar