Ketentuan Melamar Perempuan (Fiqh Nikah)

Daftar Isi

Ketentuan Melamar Perempuan (Fiqh Nikah)

Menikah adalah suatu ikatan resmi antara dua insan, yang biasanya didasarkan pada cinta, komitmen, dan tujuan bersama. Proses ini sering melibatkan perayaan atau upacara tertentu, serta pengakuan hukum dan sosial.

Dalam pernikahan, pasangan biasanya berjanji untuk saling mendukung dan membangun kehidupan bersama, termasuk dalam aspek emosional, finansial, dan keluarga.

Dalam Islam, pernikahan adalah moment yang sangat sakral, sehingga banyak sisi yang perlu diperhatikan dalam penetapan hukumnya, termasuk sebelum terjadinya akad pernikahan, yaitu ketentuan dalam melamar calon.

Nah... Di sini penulis akan menjelaskan sedikit tentang apa saja ketentuan dalam melamar calon, dan bagaimana statusnya dalam akad pernikahan.

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Hukum Melamar

Pada dasarnya, malamar tidak termasuk dalam rukun-rukun nikah yang mesti dilaksanakan. Dalam artian, jika akad pernikahan dilangsungkan tanpa diawali dengan lamaran, maka akad pernikahan tetap dianggap sah, selama melengkapi rukun nikah yang 5. Baca: Memahami 5 rukun dalam pernikahan

Namun, perlu diperhatikan bahwa ketika lamaran dilaksanakan, maka harus mematuhi ketentuan hukum Islam saat proses lamaran. Ingin tau ketentuannya? Simak lanjutan penjelasannya.

Ketentuan Melamar

Di antara ketentuan melamar seorang perempuan adalah sebagai berikut:

1. Tidak dalam masa pernikahan (bukan istri orang)

2. Tidak dalam masa iddah, baik iddah cerai, maupun meninggalnya suami (iddah wafat).

Namun, dibolehkan secara sindiran bagi perempuan yang sedang menjalani masa iddah wafat, dan juga ba`in (thalaq 3).

3. Bukan perempuan yang telah dilamar orang lain, yang diterima secara jelas, kecuali ada persetujuan dari orang yang bersangkutan (izin), atau berpalingnya (seperti lama tidak ada kabar).

Keterangan

Seorang laki-laki yang telah bertekad untuk menikahi seorang perempuan, maka disunatkan baginya untuk melihat calon istrinya sebelum melamarnya, walaupun tidak ada izin dari yang bersangkutan.

Namun, seorang laki-laki tersebut hanya dibolehkan untuk melihat wajah dan dua telapak tangannya, dan boleh berulang-ulang kali melihatnya. Selain wajah dan telapak tangan, diharamkan untuk melihatnya.

Kebolehan ini hanya teristimewa bagi laki-laki telah bertekad untuk menikahinya. Dalam artian, diharamkan melihatnya bagi laki-laki lain yang tidak bertekad untuk menikahinya.

Keistimewaan hanya untuk melihat saja. Selain melihat, seperti menyentuh dan lain-lain, hukumnya haram.

 

Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 

Sumber:

Fath al-Mu’in

Minhaj al-Thalibin 

Posting Komentar