Siapa Saja Mahram Itu? Orang Yang Haram Dinikahi
Siapa Saja Mahram Itu? Orang Yang Haram Dinikahi
Eksistensi Mahram sangat diperhitungkan dalam hukum Islam.
Di mana, terdapat beberapa penetapan hukum yang tidak dibolehkan bagi mereka
yang berstatus Mahram. Begitu juga sebaliknya.
Lantas siapa saja yang termasuk dalam kriteria Mahram?
Nah... Di sini penulis akan menjelaskan sedikit tentang siapa
saja yang termasuk dalam kriteria Mahram, dan siapa saja yang tidak termasuk
dalam kriteria tersebut...
Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Mahram atau Muhrim
“Bukan Muhrim”... Ungkapan ini tentu sering kita dengar khususnya
di Indonesia. Yang mana ungkapan tersebut bermaksud untuk tidak boleh berdekatan.
Dan juga ungkapan tersebut mengindikasi kepada boleh menikah, atau tidak haram
dinikahi.
Sebenarnya apa maksud atau perngertian dari kata muhrim
tersebut? Muhrim adalah kata bahasa Arab, yang mana artinya adalah orang yang
sedang melakukan ihram atau dalam keadaan ihram.
Sedangkan orang yang boleh dinikahi, atau tidak haram
dinikahi, dalam bahasa Arab disebut dengan Mahram. Hanya saja, mayoritas masyarakat
Indonesia lebih akrab penggunaannya dengan kata Muhrim.
Sebab Mahram
Terdapat beberapa penyebab seseorang termasuk dalam
kriteria Mahram atau orang yang haram dinikahi, yaitu: Nasab (keturunan), Ridha’
(susuan), dan Mushaharah (pernikahan).
Mahram Nasab
Mahram yang disebabkan nasab adalah mahram karena keturunan.
Hal ini dapat dilihat dari beberapa sisi, yaitu:
1. Sisi atas.
yaitu: Ayah, Ayah dari Ayah, Ayah dari Ayah dari Ayah, hingga seterusnya. Ibu,
Ibu dari Ibu, Ibu dari Ibu dari Ibu, hingga seterusnya.
2. Sisi bawah, yaitu:
Anak, cucu, anak dari cucu, cucu dari cucu, hingga seterusnya.
3. Sisi kiri kanan,
yaitu: Adik atau kakak kandung, Anak dari Adik atau kakak kandung, Cucu dari
Adik atau kakak kandung, hingga seterusnya, baik dari perempuan maupun
laki-laki.
Apakah Sepupu itu Mahram
Sepupu tidak termasuk dalam kriteria mahram karena nasab,
baik itu sepupu dari sebelah ibu ataupun dari sebelah ayah, kecuali jika
terjadi susuan. Bila memenuhi syarat, maka termasuk dalam kriteria mahram
karena susuan.
Apakah Keponakan itu Mahram
Keponakan termasuk dalam kriteria mahram karena nasab,
yaitu anak dari saudara kandung, seibu, seayah, dan saudara ridha’. Hal ini
termasuk dalam point yang ke 3, yakni dilihat dari sisi kiri kanan.
Berbeda halnya dengan anak sepupu, maka tidak termasuk
dalam kriteria mahram, sebagaimana sepupu yang juga tidak termasuk dalam
kriteria mahram.
Mahram Ridha’
Mahram yang disebabkan ridha’ adalah mahram karena susuan.
Ketentuan berlakunya mahram yang disebabkan susuan adalah sebagai berikut:
1. Yang memberi
susuan berjenis kelamin Perempuan
2. Yang memberi
susuan dalam keadaan hidup
3. Yang memberi
susuan sudah sampai umur sembilan tahun
4. Anak yang
disusui dalam keadaan hidup
5. Anak yang
disusui belum sampai umur dua tahun
6. Susuan yang
dilakukan minimal sebanyak lima kali dengan tinjauan uruf.
Adapun maksud tinjauan uruf, seperti berhenti karena
tidak mau lagi. Jika berpindah dari susu yang kanan ke kiri, hanya dianggap 1
kali susuan. Begitu juga jika diperas dan diminum sebanyak 5 kali, juga dianggap
1 kali susuan
Mahram yang disebabkan susuan, mengikuti mahram nasab. Dalam
artian, mahram yang diberlakukan dengan sebab nasab bagi anak perempuan yang
menyusui, juga berlaku pada anak yang disusuinya.
Mahram yang disebabkan susuan, hanya berlaku bagi anak yang
disusui, tidak bagi saudaranya yang lain.
Mahram Mushaharah
Mahram yang disebabkan mushaharah adalah mahram karena pernikahan.
Orang yang termasuk dalam kriteria ini adalah:
1. Ayah Istri,
Ayah dari Ayah Istri, hingga seterusnya, baik disebabkan keturunan maupun
susuan.
2. Ibu Suami, Ibu
dari Ibu Suami, hingga seterusnya, baik disebabkan keturunan maupun susuan.
3. Anak Kandung
Istri (Anak Tiri), Cucu dari Anak Kandung Istri (Cucu Tiri), hingga seterusnya,
baik disebabkan keturunan maupun susuan.
4. Anak Kandung Suami
(Anak Tiri), Cucu dari Anak Kandung Suami (Cucu Tiri), hingga seterusnya, baik
disebabkan keturunan maupun susuan.
5. Ipar (saudara
perempuan Istri). Hal ini berlaku saat masih berjalan ikatan pernikahan.
Siapa Orang yang Bukan Mahram itu?
Wallahu A’lam bi
al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Sumber:
Fath al-Mu’in
Minhaj al-Thalibin
Posting Komentar