Siapa Saja Mahram Itu? Orang Yang Haram Dinikahi

Daftar Isi

Siapa Saja Mahram Itu? Orang Yang Haram Dinikahi

Eksistensi Mahram sangat diperhitungkan dalam hukum Islam. Di mana, terdapat beberapa penetapan hukum yang tidak dibolehkan bagi mereka yang berstatus Mahram. Begitu juga sebaliknya.

Lantas siapa saja yang termasuk dalam kriteria Mahram?

Nah... Di sini penulis akan menjelaskan sedikit tentang siapa saja yang termasuk dalam kriteria Mahram, dan siapa saja yang tidak termasuk dalam kriteria tersebut...

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.

Mahram atau Muhrim

“Bukan Muhrim”... Ungkapan ini tentu sering kita dengar khususnya di Indonesia. Yang mana ungkapan tersebut bermaksud untuk tidak boleh berdekatan. Dan juga ungkapan tersebut mengindikasi kepada boleh menikah, atau tidak haram dinikahi.

Sebenarnya apa maksud atau perngertian dari kata muhrim tersebut? Muhrim adalah kata bahasa Arab, yang mana artinya adalah orang yang sedang melakukan ihram atau dalam keadaan ihram.

Sedangkan orang yang boleh dinikahi, atau tidak haram dinikahi, dalam bahasa Arab disebut dengan Mahram. Hanya saja, mayoritas masyarakat Indonesia lebih akrab penggunaannya dengan kata Muhrim.

Sebab Mahram

Terdapat beberapa penyebab seseorang termasuk dalam kriteria Mahram atau orang yang haram dinikahi, yaitu: Nasab (keturunan), Ridha’ (susuan), dan Mushaharah (pernikahan).

Mahram Nasab

Mahram yang disebabkan nasab adalah mahram karena keturunan. Hal ini dapat dilihat dari beberapa sisi, yaitu:

1. Sisi atas. yaitu: Ayah, Ayah dari Ayah, Ayah dari Ayah dari Ayah, hingga seterusnya. Ibu, Ibu dari Ibu, Ibu dari Ibu dari Ibu, hingga seterusnya.

2. Sisi bawah, yaitu: Anak, cucu, anak dari cucu, cucu dari cucu, hingga seterusnya.

3. Sisi kiri kanan, yaitu: Adik atau kakak kandung, Anak dari Adik atau kakak kandung, Cucu dari Adik atau kakak kandung, hingga seterusnya, baik dari perempuan maupun laki-laki.

Apakah Sepupu itu Mahram

Sepupu tidak termasuk dalam kriteria mahram karena nasab, baik itu sepupu dari sebelah ibu ataupun dari sebelah ayah, kecuali jika terjadi susuan. Bila memenuhi syarat, maka termasuk dalam kriteria mahram karena susuan.

Apakah Keponakan itu Mahram

Keponakan termasuk dalam kriteria mahram karena nasab, yaitu anak dari saudara kandung, seibu, seayah, dan saudara ridha’. Hal ini termasuk dalam point yang ke 3, yakni dilihat dari sisi kiri kanan.

Berbeda halnya dengan anak sepupu, maka tidak termasuk dalam kriteria mahram, sebagaimana sepupu yang juga tidak termasuk dalam kriteria mahram.

Mahram Ridha’

Mahram yang disebabkan ridha’ adalah mahram karena susuan. Ketentuan berlakunya mahram yang disebabkan susuan adalah sebagai berikut:

1. Yang memberi susuan berjenis kelamin Perempuan

2. Yang memberi susuan dalam keadaan hidup

3. Yang memberi susuan sudah sampai umur sembilan tahun

4. Anak yang disusui dalam keadaan hidup

5. Anak yang disusui belum sampai umur dua tahun

6. Susuan yang dilakukan minimal sebanyak lima kali dengan tinjauan uruf.

Adapun maksud tinjauan uruf, seperti berhenti karena tidak mau lagi. Jika berpindah dari susu yang kanan ke kiri, hanya dianggap 1 kali susuan. Begitu juga jika diperas dan diminum sebanyak 5 kali, juga dianggap 1 kali susuan

Mahram yang disebabkan susuan, mengikuti mahram nasab. Dalam artian, mahram yang diberlakukan dengan sebab nasab bagi anak perempuan yang menyusui, juga berlaku pada anak yang disusuinya.

Mahram yang disebabkan susuan, hanya berlaku bagi anak yang disusui, tidak bagi saudaranya yang lain.

Mahram Mushaharah

Mahram yang disebabkan mushaharah adalah mahram karena pernikahan. Orang yang termasuk dalam kriteria ini adalah:

1. Ayah Istri, Ayah dari Ayah Istri, hingga seterusnya, baik disebabkan keturunan maupun susuan.

2. Ibu Suami, Ibu dari Ibu Suami, hingga seterusnya, baik disebabkan keturunan maupun susuan.

3. Anak Kandung Istri (Anak Tiri), Cucu dari Anak Kandung Istri (Cucu Tiri), hingga seterusnya, baik disebabkan keturunan maupun susuan.

4. Anak Kandung Suami (Anak Tiri), Cucu dari Anak Kandung Suami (Cucu Tiri), hingga seterusnya, baik disebabkan keturunan maupun susuan.

5. Ipar (saudara perempuan Istri). Hal ini berlaku saat masih berjalan ikatan pernikahan.

Siapa Orang yang Bukan Mahram itu?

Orang yang bukan mahram adalah orang yang tidak termasuk dalam kriteria mahram, baik dari sisi keturunan, susuan, maupun pernikahan. Maka tidak diharamkan untuk menikahinya.

 

Wallahu A’lam bi al-Shawab...

Semoga bermanfaat...

 

Sumber:

Fath al-Mu’in

Minhaj al-Thalibin

Posting Komentar