Pentingkah Kesetaraan (Kafaah) dalam Pernikahan?
Pentingkah Kesetaraan (Kafaah) dalam Pernikahan?
Kesetaraan (kafaah) adalah salah satu aspek yang sangat
berharga untuk dipertimbangkan saat mencari pasangan. Hal ini, dapat membantu untuk
menciptakan fondasi yang kokoh dan harmonis dalam rumah tangga.
Namun, tak dapat dipungkiri bahwa banyak pernikahan yang mengalami
masalah, terasa tidak harmonis, dan bahkan tidak sedikit yang berakhir dengan
perceraian, padahal mereka sudah mempertimbangkan kesetaraan saat ijab kabul.
Seberapa pentingkah kesetaraan dalam pernikahan? Nah, di
sini penulis akan menjelaskan sedikit tentang bagaimana sebenarnya status kafaah
dalam sebuah pernikahan dan bagaimana dampaknya. Mari simak penjelasan berikut.
Apa itu Kafaah?
Secara terminologi, kafaah diartikan dengan kesetaraan dan
kecocokan. Sedangkan secara terminologi, terdapat beberapa definisi. Di
antaranya, kafaah didefinisikan dengan kesamaan antara pasangan suami istri dalam
beberapa hal tertentu.
Syeikh Zainudin al-Malibari menjelaskan bahwa kafaah
mencakup beberapa elemen penting, yaitu:
1. Mardeka (hurrah)
2. Keshalehan (‘ififah)
3. Keturunan (nasab)
4. Profesi (hirfah)
Apakah Kekayaan Dipertimbangkan dalam Kafaah?
Para ulama menjelaskan bahwa berdasarkan pendapat kuat,
kekayaan tidak termasuk dalam elemen kafaah, karena kekayaan merupakan sesuatu
yang akan musnah dan orang yang bijak dan memiliki harga diri tidak
berbangga-bangga dengan hal itu.
Adapun hadis yang mengatakan:
تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها ولجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت
يداك
“Seorang wanita dinikahi karena empat sebab: hartanya,
keturunannya, kecantikannya, dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama, niscaya
kamu akan beruntung.”
Hadis tersebut menjelaskan bahwa kebiasaan orang menikahi
seorang perempuan, yang pertama kali dilihat adalah hartanya. Dalam artian,
hadis tersebut tidak mengajarkan bahwa kekayaan adalah faktor utama dalam
memilih pasangan. Hal ini, sangat jelas dibantah oleh Nabi di akhir hadis,
yaitu “pilihlah yang beragama”.
Dapat dipahami, melalui hadis tersebut Nabi ingin
menegaskan bahwa kebiasaan yang telah berlaku dalam memilih pasangan (kekayaan
adalah faktor utama), tidak sesuai dengan aturan syariat. Di mana, harta dan
kekayaan hanyalah sesuatu yang akan musnah dan hanya dapat digunakan selama
hidup di dunia.
Status Kafaah dalam Pernikahan
Kafaah merupakan salah satu yang dipertimbangkan dalam
akad pernikahan. Namun, kafaah tidak termasuk dalam faktor keabsahannya. Dalam
artian, akad pernikahan bisa saja sah dengan tanpa kafaah.
Kafaah adalah hak bagi calon istri dan juga wali. Mereka
lah yang berhak untuk menggugurkan kafaah dalam akad pernikahan. Hal ini, juga
berlaku saat wali mujbir hendak menikahkan putrinya atau cucunya yang masih
perawan dengan tanpa izin. Baca: Memahami 5 Rukun Pernikahan
Maka jika calon Istri dan walinya ridha untuk tidak
mempertimbangkan kafaah yang mencakup beberapa elemen di atas, maka akad
pernikahannya dianggap sah.
Namun, jika calon Istri tidak ridha untuk menggugurkan
kafaah, maka pernikahannya tidak sah, walaupun wali ridha untuk menggugurkan.
Apalagi keduanya tidak ridha, maka akad pernikahannya tidak sah.
Dapat dipahami bahwa status kafaah antara pasangan calon
suami istri dalam akad pernikahan dipertimbangkan tergantung pada ridha calon
Istri dan walinya.
Jika keduanya ridha untuk menggugurkan kafaah, maka
pernikahan dianggap sah. Jika keduanya atau salah satunya tidak ridha, maka
pernikahannya tidak sah.
Seberapa Penting Kafaah dalam Pernikahan?
Pentingnya kafaah dalam pernikahan dapat dilihat dari
filosofinya. Di antaranya yaitu:
1. Dapat
menekankan pentingnya keseimbangan dalam hubungan. Pasangan dengan latar
belakang yang sama, cenderung lebih saling menghargai dan memahami.
2. Dapat mendorong
pasangan untuk memiliki nilai dan prinsip yang sejalan.
3. Dapat membantu
pasangan membangun identitas bersama melalui tradisi dan kebiasaan yang
memperkuat ikatan mereka.
4. Dapat
mengurangi potensi konflik, sehingga bisa lebih fokus pada kebahagiaan dan
pertumbuhan bersama.
Kafaah Bukanlah Segalanya
Kafaah memang memiliki peran yang sangat penting dalam
menciptakan keharmonisan berumah tangga. Namun, bukan berarti pernikahan dengan
tanpa kafaah tidak dapat menciptakannya.
Bahkan tidak sedikit mereka yang menikah dengan
kesetaraan yang sama, tetapi tidak dapat membangun keluarga yang sakinah
mawadah warahmah.
Kafaah dapat dilihat sebagai panduan yang bermanfaat. Kesediaan
untuk saling memahami dan melaksanakan hak dari masing-masing pasangan adalah
kunci utama dalam membangun ikatan yang kuat. Hal ini hanya dapat diwujudkan
dengan akhlak dan etika yang mulia sesuai dengan tuntunan syariat.
Dengan kata lain, meskipun kesetaraan itu penting, akhlak
dan etika yang mulia untuk saling memahami dan melaksanakan hak dari
masing-masing pasangan merupakan fondasi utama dalam meraih kebahagiaan dari
sebuah pernikahan.
Wallahu A’lam bi
al-Shawab...
Semoga bermanfaat...
Sumber: Fath al-Mu’in
dan Syarahnya
Posting Komentar