Jadilah orang pertama yang menerima update artikel terbaru dari kami!!!

Tarawih Secepat Kilat, Bagaimana Menyikapinya?

Daftar Isi

Tarawih Secepat Kilat, Bagaimana Menyikapinya?

Salah satu polemik yang sering terjadi hingga saat ini, khususnya di bulan Ramadhan adalah shalat tarawih yang dilakukan secara cepat. Hal ini disebabkan salah satunya karena melihat realitas keinginan masyarakat setempat yang sejak lama sudah menjadi tradisi.

Lalu bagaimana cara menyikapi hal ini? Nah, untuk mengetahuinya mari simak penjelasan berikut.

Metode Pelaksanaan Shalat Tarawih

Secara global, shalat tarawih dilakukan sebagaimana shalat lain pada umumnya yang wajib melengkapi segala syarat dan rukun. Baca: Penjelasan Syarat dan Rukun Shalat   

Shalat tarawih merupakan salah satu shalat sunah yang disunahkan berjamaah. Yakni, pelaksanaan shalat tarawih dianjurkan secara berjamaah, dan bila dilakukan sendirian tetap sah, namun pahalanya tidak sama dengan berjamaah. Baca: Penjelasan Shalat Sunah

Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan

Pada dasarnya, setiap ibadah yang dilakukan tentu memiliki ketentuan yang telah ditetapkan syara’. Oleh sebab itu, ibadah yang tidak sesuai dengan ketentuan syara’ tentu tidak sah dan ibadahnya pun tidak dianggap.

Dalam pelaksanaan shalat tarawih secara cepat, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya, yaitu: Al-Fatihah dan Thuma`ninah.

Dalam mazhab Syafi’i, Al-Fatihah dan Thuma`ninah merupakan bagian dari rukun shalat. Artinya, kedua rukun tersebut wajib diterapkan saat melaksanakan shalat. Shalat dianggap tidak sah bila rukun tersebut tidak dilakukan.

Saat melaksanakan shalat tarawih secara cepat, dua rukun ini sering diabaikan, khususnya Makmum karena terlalu fokus mengikuti Imam yang cepat. Akibatnya, Al-Fatihah sering tidak selesai dan thuma`ninah pun juga sering ditinggalkan.

Perlu dipahami bahwa pada dasarnya Al-Fatihah diwajibkan bagi setiap individu jamaah, baik Imam maupun Makmum. Artinya, bila Makmum tidak membaca Al-Fatihah atau tidak selesai membacanya, shalat Makmum dianggap tidak sah. Namun, Hal ini berlaku pada selain Makmum yang Masbuq.

Adapun Makmum Masbuq, dibolehkan langsung rukuk saat Imam telah rukuk dan Al-Fatihah ditanggung oleh Imam dengan syarat Imam adalah ahli dalam membacanya.

Di samping itu, disyaratkan juga Makmum yang Masbuq tersebut, memang benar-benar tidak cukup waktu untuk membaca Al-Fatihah saat berdiri, bukan karena disibukkan membaca doa iftitah, bacaan sunah yang lain, atau diam saja tidak membaca apa-apa.  

Karena itu, bila Makmum disibukkan dengan hal tersebut, Makmum wajib membaca Al-Fatihah dan menyelesaikannya.

Adapun Thuma`ninah, wajib dilakukan dalam kondisi apapun. Berbeda dengan Al-Fatihah yang dapat ditolerir saat kondisi tertentu.

Solusi Mengikuti Imam Tarawih Cepat

Sebagaimana yang telah penulis jelaskan sebelumnya bahwa saat melaksanakan shalat tarawih secara cepat, Al-Fatihah dan Thuma`ninah sering diabaikan, khususnya Makmum, karena terlalu fokus mengikuti Imam yang cepat.

Untuk menyikapi hal ini, dapat dilakukan berbagai solusi sebagai berikut.

Pada bacaan Al-Fatihah, dapat dibaca sesaat setelah Imam memulai bacaan Al-Fatihah-Nya dengan tanpa menunggu selesainya Al-Fatihah Imam. Hal ini tidak mengapa, walaupun Al-Fatihah-Nya diselangi dengan “Aamiin” bagi Al-Fatihah Imam.

Cara ini dapat berdampak positif pada bacaan Al-Fatihah yang tenang, tidak terburu-buru, sehingga Al-Fatihah dapat dibaca dengan sempurna dan khusyuk pun mudah diterapkan.

Adapun Thuma’ninah, di mana biasanya gerakan pada posisi yang terdapat Thuma`ninah lebih cepat dari posisi berdiri pada saat membaca Al-Fatihah, dapat dilakukan beberapa solusi agar Thuma’ninah tetap dapat dilakukan.

Perlu dipahami terlebih dahulu bahwa dalam satu rakaat shalat terdapat 5 Thuma`ninah, yaitu pada rukuk, i’tidal, dua sujud, dan duduk di antara dua sujud. Baca: Tata Cara Pelaksanaan Shalat

Salah satu solusi yang dapat diterapkan adalah dengan membaca 1 kali saja tasbih pada saat rukuk dan dua sujud, sehingga Thuma`ninah sangat mungkin untuk diterapkan.

Adapun pada i’tidal, cukup dengan membaca “rabbana wa lakalhamdu”. Dan pada duduk di antara dua sujud, dengan membaca bacaan secukupnya (sekiranya dapat menerapkan Thuma’ninah).

Bila cara tersebut juga belum dapat diterapkan Thuma`ninah, dapat dilakukan dengan hanya pergerakan saja (rukun fi’li) tanpa membaca apa-apa, karena bacaan pada saat rukuk, i’tidal, sujud, dan duduk di antara dua sujud hanya disunahkan dan tidak termasuk rukun.

Namun, bila dapat dilakukan dengan sempurna sebagaimana shalat pada umumnya, itu sangat lebih bagus selama memungkinkan dan tidak menyalahi ketentuan syara’ akibat terburu-terburu mengikuti Imam.

Kesimpulan

Shalat tarawih yang dilakukan dengan cepat tetap dianggap sah selama pelaksanaannya sesuai syariat dengan melengkapi segala syarat dan rukun.

Namun, secara ideal ibadah dilaksanakan dengan tenang dan tidak terburu-buru. Karena itu, bila mungkin untuk dilaksanakan secara tenang dan tidak terburu-terburu, sebaiknya laksanakan dengan tenang. Baca: Setan Tak Pernah Lupa Menggoda  

  

Wallahu A’lam bi al-Shawab…

Semoga bermanfaat…

 

Posting Komentar