Tarawih Secepat Kilat, Bagaimana Menyikapinya?
![]() |
Tarawih Secepat Kilat, Bagaimana Menyikapinya? |
Salah satu
polemik yang sering terjadi hingga saat ini, khususnya di bulan Ramadhan adalah
shalat tarawih yang dilakukan secara cepat. Hal ini disebabkan salah satunya karena
melihat realitas keinginan masyarakat setempat yang sejak lama sudah menjadi
tradisi.
Lalu bagaimana
cara menyikapi hal ini? Nah, untuk mengetahuinya mari simak penjelasan berikut.
Metode Pelaksanaan Shalat Tarawih
Secara global,
shalat tarawih dilakukan sebagaimana shalat lain pada umumnya yang wajib melengkapi
segala syarat dan rukun. Baca: Penjelasan Syarat dan Rukun Shalat
Shalat tarawih
merupakan salah satu shalat sunah yang disunahkan berjamaah. Yakni, pelaksanaan
shalat tarawih dianjurkan secara berjamaah, dan bila dilakukan sendirian tetap
sah, namun pahalanya tidak sama dengan berjamaah. Baca: Penjelasan Shalat Sunah
Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan
Pada dasarnya,
setiap ibadah yang dilakukan tentu memiliki ketentuan yang telah ditetapkan syara’. Oleh sebab itu, ibadah yang tidak sesuai dengan ketentuan syara’ tentu
tidak sah dan ibadahnya pun tidak dianggap.
Dalam pelaksanaan
shalat tarawih secara cepat, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan. Di antaranya,
yaitu: Al-Fatihah dan Thuma`ninah.
Dalam mazhab Syafi’i,
Al-Fatihah dan Thuma`ninah merupakan bagian dari rukun shalat. Artinya, kedua
rukun tersebut wajib diterapkan saat melaksanakan shalat. Shalat dianggap tidak
sah bila rukun tersebut tidak dilakukan.
Saat melaksanakan
shalat tarawih secara cepat, dua rukun ini sering diabaikan, khususnya Makmum
karena terlalu fokus mengikuti Imam yang cepat. Akibatnya, Al-Fatihah sering
tidak selesai dan thuma`ninah pun juga sering ditinggalkan.
Perlu dipahami
bahwa pada dasarnya Al-Fatihah diwajibkan bagi setiap individu jamaah, baik
Imam maupun Makmum. Artinya, bila Makmum tidak membaca Al-Fatihah atau tidak
selesai membacanya, shalat Makmum dianggap tidak sah. Namun, Hal ini berlaku
pada selain Makmum yang Masbuq.
Adapun Makmum
Masbuq, dibolehkan langsung rukuk saat Imam telah rukuk dan Al-Fatihah
ditanggung oleh Imam dengan syarat Imam adalah ahli dalam membacanya.
Di samping itu,
disyaratkan juga Makmum yang Masbuq tersebut, memang benar-benar tidak cukup
waktu untuk membaca Al-Fatihah saat berdiri, bukan karena disibukkan membaca doa
iftitah, bacaan sunah yang lain, atau diam saja tidak membaca apa-apa.
Karena itu, bila
Makmum disibukkan dengan hal tersebut, Makmum wajib membaca Al-Fatihah dan
menyelesaikannya.
Adapun Thuma`ninah,
wajib dilakukan dalam kondisi apapun. Berbeda dengan Al-Fatihah yang dapat
ditolerir saat kondisi tertentu.
Solusi Mengikuti Imam Tarawih Cepat
Sebagaimana yang
telah penulis jelaskan sebelumnya bahwa saat melaksanakan shalat tarawih secara
cepat, Al-Fatihah dan Thuma`ninah sering diabaikan, khususnya Makmum, karena
terlalu fokus mengikuti Imam yang cepat.
Untuk menyikapi
hal ini, dapat dilakukan berbagai solusi sebagai berikut.
Pada bacaan Al-Fatihah,
dapat dibaca sesaat setelah Imam memulai bacaan Al-Fatihah-Nya dengan tanpa
menunggu selesainya Al-Fatihah Imam. Hal ini tidak mengapa, walaupun Al-Fatihah-Nya
diselangi dengan “Aamiin” bagi Al-Fatihah Imam.
Cara ini dapat
berdampak positif pada bacaan Al-Fatihah yang tenang, tidak terburu-buru, sehingga
Al-Fatihah dapat dibaca dengan sempurna dan khusyuk pun mudah diterapkan.
Adapun Thuma’ninah,
di mana biasanya gerakan pada posisi yang terdapat Thuma`ninah lebih cepat dari
posisi berdiri pada saat membaca Al-Fatihah, dapat dilakukan beberapa solusi agar
Thuma’ninah tetap dapat dilakukan.
Perlu dipahami
terlebih dahulu bahwa dalam satu rakaat shalat terdapat 5 Thuma`ninah, yaitu pada
rukuk, i’tidal, dua sujud, dan duduk di antara dua sujud. Baca: Tata Cara Pelaksanaan Shalat
Salah satu
solusi yang dapat diterapkan adalah dengan membaca 1 kali saja tasbih pada saat
rukuk dan dua sujud, sehingga Thuma`ninah sangat mungkin untuk diterapkan.
Adapun pada i’tidal,
cukup dengan membaca “rabbana wa lakalhamdu”. Dan pada duduk di antara
dua sujud, dengan membaca bacaan secukupnya (sekiranya dapat menerapkan Thuma’ninah).
Bila cara
tersebut juga belum dapat diterapkan Thuma`ninah, dapat dilakukan dengan hanya pergerakan
saja (rukun fi’li) tanpa membaca apa-apa, karena bacaan pada saat rukuk, i’tidal,
sujud, dan duduk di antara dua sujud hanya disunahkan dan tidak termasuk rukun.
Namun, bila
dapat dilakukan dengan sempurna sebagaimana shalat pada umumnya, itu sangat
lebih bagus selama memungkinkan dan tidak menyalahi ketentuan syara’ akibat
terburu-terburu mengikuti Imam.
Kesimpulan
Shalat tarawih
yang dilakukan dengan cepat tetap dianggap sah selama pelaksanaannya sesuai syariat
dengan melengkapi segala syarat dan rukun.
Namun, secara
ideal ibadah dilaksanakan dengan tenang dan tidak terburu-buru. Karena itu, bila
mungkin untuk dilaksanakan secara tenang dan tidak terburu-terburu, sebaiknya laksanakan
dengan tenang. Baca: Setan Tak Pernah Lupa Menggoda
Wallahu A’lam
bi al-Shawab…
Semoga
bermanfaat…
Posting Komentar